AKARNEWS. Pemerintahan Daerah Kabupaten Lebong dengan Peraturan Daerah No 4 Tahun 2017 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong di memandatkan untuk segera membuat Surat Keputusan Bupati Lebong tentang Pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat Marga Suku IX, Jurukalang dan Selupu Lebong, Kata Direktur Akar Foundation, Erwin Basrin di akhir Presentasinya di depan Tim Verifikasi dan Identifikasi Masyarakat Hukum Adat Rejang yang disaksikan oleh Balai Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (B PSKL) wilayah Sumatera dan Direktoral Penanganan Konflik Tenurial dan Hutan Adat (PKTHA) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan pada Hari Selasa, 18 september 2018.
Kegiatan Konsolidasi yang dilaksanakan di Aula Graha Bina Praja Pemerintahan Kabupaten Lebong ini dihadiri oleh 78 Peserta. Masing-masing perwakilan Masyarakat Hukum Adat Suku IX, Jurukalang dan Selupu Lebong, WALHI Bengkulu, AMAN Bengkulu, DPRD Kabupaten Lebong, BPSKL, Direktorat PKTHA, Balai TNKS, Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Propinsi Bengkulu, Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Lebong, Bagian Hukum dan Ekonomi Kabupaten Lebong.
Dalam sambutannya Ketua DPRD Lebong, Teguh Raharjo Eko Purwato menyatakan bahwa kebijakan pengakuan bagi Masyarakat Hukum Adat Rejang tidak hanya memulihkan dan memastikan hak atas akses dan control atas wilayah adat lebih jauh kebijakan ini mampu meminimalisir pendistorsian atas adat. PLT Setda Kabupaten Lebong, Dalmuji mewakili Bupati menyatakan komitmennya dalam percepatan penerbitan SK Bupati untuk Pengakuan MHA yang diajukan oleh Akar Foundation. “Saya sendiri yang akan memimpin tim identifikasi dan verifikasi MHA ini, mudah-mudahan di Bulan Oktober semuanya selesai” Katanya.
Di tingkat Nasional Hutan Adat yang bagian dari Perhutanan Sosial merupakan program yang masuk dalam Nawacita Pemerintahan Joko Widodo. “Presiden selalu menyerahkan langsung SK Hutan Adat kepada MHA” Kata Kepala Seksi Pencadangan Hutan Adat dan Perlindungan Kearifan Lokal KLHK dalam sambutannya.
Menurut Erwin Basrin, pengakuan terhadap Masyarakat Hukum Adat ini haruslah memperhatikan; Memberikan kepastian hukum mengenai keberadaan, wilayah dan hak Adat, Melindungi hak dan memperkuat akses terhadap tanah, air dan sumber daya alam, Meningkatkan peran serta dalam pengambilan keputusan di Lembaga Adat, Mewujudkan pengelolaan wilayah adat secara lestari berdasarkan hukum adat, Mewujudkan kebijakan pembangunan di daerah yang mengakui, menghormati, melindungi dan memenuhi hak-hak Masyarakat Hukum Adat Rejang, Meningkatkan kesejahteraan Masyarakat, dan Mewujudkan penyelesaian sengketa.