AkarNews/Bengkulu Selatan- Kamis 13 Maret 2025, Akar Global Inisiatif bersama MHA Air Kiliran mengadakan hearing dengan para pihak yaitu Setda Ksb. Bengkulu Selatan, Bagian Hukum dan Bagian Pembangunan Pemkab Bengkulu Selatan, Lit.Bang Bappeda, Dinas LHK Bengkulu Selatan. Pertemuan ini bertujuan untuk melakukan koordinasi terkait persiapan penyusunan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan Masyarakat Hukum Adat di Bengkulu Selatan serta rencana pembangunan akses infrastrukut jalan bagi 42kk MHA Air Kiliran yang sudah terisolasi sejak mereka lahir.
Sekretariat Daerah Bengkulu Selatan menyambut positif inisiatif ini, dengan menyatakan bahwa pengakuan terhadap MHA Air Kiliran sangat penting untuk melindungi praktik dan nilai-nilai tradisional yang mereka jalankan. “Regulasi ini akan memberikan perlindungan hukum yang jelas, memastikan keadilan, serta mendukung kesejahteraan masyarakat adat Serawai,” tuturnya.

Kabag Hukum juga mengungkapkan bahwa naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (Ranperda) akan dimasukkan dalam proyeksi program peraturan daerah (Propemperda) 2025-2026 untuk diserahkan kepada DPRD pada tahun depan. Dalam pertemuan tersebut, berbagai isu penting juga dibahas, termasuk pemanfaatan sumber daya alam yang dapat meningkatkan perekonomian masyarakat Hukum Adat Air Kiliran, serta tantangan akses jalan yang sulit menuju Dusun Air Kiliran, yang menjadi hambatan utama bagi perekonomian masyarakat setempat.
Dalam pertemuan ini, Akar Global Inisiatif dan MHA Air Kiliran bersama Pemda Bengkulu Selatan berlangsung secara produktif dan progresif. Selain itu, Akar Global Inisiatif dan MHA Air Kiliran juga membahas pentingnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat, termasuk hak atas nilai-nilai dan praktik tradisional mereka. Kedepannya, Pemda Bengkulu Selatan dan MHA Air Kiliran dapat terus berkolaborasi dengan Akar Global Inisiatif untuk memperjuangkan hak-hak masyarakat adat, memastikan mereka tidak hanya diakui tetapi juga dilindungi dengan regulasi yang dapat menjamin kepastian hukum dan keberlanjutan nilai-nilai tradisional mereka. Sebab, pengakuan dan perlindungan terhadap MHA bukan hanya sekadar pengakuan dan perlindungan sebagai MHA, melainkan juga mencakup hak-hak atas nilai-nilai dan praktik-praktik tradisional yang mereka miliki dan jalani.