Oleh : Ricki Pratama Putra – Manejer Advokasi Akar Global Inisiatif dan Direktur Akar Law Office
Masyarakat hukum adat dan Lingkungan telah menjadi pihak yang paling banyak dirugikan oleh kebijakan-kebijakan Pembangunan oleh negara. Bahkan dalam kebijakan nasional eksistensi komunitas-komunitas adat ini belum terakomodasi, atau bahkan secara sistematis disingkirkan dari agenda politik nasional. Begitu pula yang terjadi di Malaysia, selama beberapa dekade Masyarkat Adat melihat perampasan tanah dan penggundulan hutan mereka untuk diserahkan atas nama kepentingan publik atau diserahkan pada korporasi untuk dieksploitasi. Hal ini menyebabkan perampasan terhadap hak-hak tradisional Masyarakat hukum adat dan kerusakan lingkungan secara massif. Sehingga semakin perlu kemudian Gerakan sosial terutama dalam mewujudkan hak konstitusional Masyarakat hukum adat sehingga adanya pengakuan, pelindungan dan penghormatan terhadap Masyarakat hukum adat sebagai entitas yang memiliki kekhasan sebagai keunggulan yang harus dihormati. Ini merupakan penjelasan singkat Bapak Dr. M. Sayuti bin Hasan (Pejabat Dekan Faculty Undang-undang University Kebangsaan Malaysia) dalam Diskusi tentang Pemuda, Adat dan Lingkungan yang dilaksanakan oleh MAHUPALA FH Unib bersama Akar Global Inisiatif pada Kamis, 13 Maret 2025.

Dalam proses diskusi tersebut untuk mendorong satu tranformasi sosial menuju pengakuan, penghormatan dan pelindungan Masyarakat hukum adat serta pelestarian lingkungan, disadari bahwa peran pemuda sangat signifikan diperlukan. Karena jalan Panjang sejarah keberadaan pemuda adalah sebuah fakta sejarah dan fakta politik yang unik untuk dipelajari, pemuda merupakan aktor sejarah perubahan sebuah bangsa. Oleh karenanya peran dan kondisi generasi muda merupakan parameter masa depan gerakan sosial. Sehingga saya menyambung penjelasan dari Dr. M Sayuti bin Hasan dan Ahmad Wali, S,H.,M.H dengan menjelaskan pemuda dalam sejarah gerakan dan peran serta potensi pemuda dalam gerakan adat dan lingkungan.
Potensi dan Catatan Sejarah yang melekat pada Pemuda
Dalam diri seorang pemuda selalu melekat banyak potensi, setidaknya pemuda selalu punya spirit untuk berpikir kritis, dalam aspek peradaban pemuda selalu menjadi pengganti generasi terdahulu, pembaharu moralitas dan unsur perubah. Sehingga dalam sebuah proses transformasi sosial anak muda adalah generasi sentral. Sebagaimana studi Chock (2012), bahwa anak muda dengan segala potensinya secara aktif terlibat dalam memobilisasi teman sebaya, keluarga dan komunitas mereka untuk melakukan tranformasi sosial kearah penciptaan hubungan ekonomi, politik, kultural dan lingkungan yang secara mendasar baru dan lebih baik. Hal ini menjelaskan bahwa aktivisme anak muda memiliki keberanian dalam mendorong perlawanan terhadap berbagai ketidakadilan.
Pada konteks Gerakan Sosial Baru (GSB) atau New Social Movement (NSM), anak muda secara historis memainkan peran penting dalam konstruks tipologi gerakan sosial baru. Gerakan sosial baru mendorong terjadinya perubahan sosial, diorientasikan menjembatani hak-hak kelompok yang terpinggirkan, dan menyuarakan isu-isu terbaru dialami masyarakat modern. Beberapa studi mendukung argumen ini ialah seperti studi Earl et al. pada tahun 2017 tentang kehadiran dan partisipasi anak muda dalam proses politik. Eksistensi anak muda memiliki posisi penting dalam lanskap konsep gerakan sosial, utamanya berkaitan dengan masalah politik dan demokrasi. Kemudian pada Mei 2021 kita melihat tentang aktivisme anak muda di Hong Kong. Gerakan sosial diaktori anak muda di daerah ini didorong oleh tiga faktor utama yang relatif sama dengan gerakan anak muda dalam landskap global yaitu ancaman terhadap identitas sosial kolektif, keinginan untuk didengarkan di ruang publik, dan kebangkitan aktivisme secara online (aktivisme digital).
Pemuda sebagai Agensi Gerakan Adat dan Lingkungan
Untuk mendorong tranformasi sosial kearah penciptaan hubungan ekonomi, politik, kultural dan lingkungan yang secara mendasar baru dan lebih baik yang menghormati dan melindungi hak Masyarakat hukum adat dan lingkungan. Pemuda dapat menjadi agensi atau pelaku-pelaku sejarah gerakan Masyarakat hukum adat dan lingkungan, yakni mereka yang tidak hanya duduk dan mengikuti arah panah penunjuk dari sejarah evolusioner Nasib mereka, akan tetapi mereka bisa mengarahkan panah penunjuk untuk mendorong pengakuan dan pelindungan Masyarakat hukum adat serta pelestarian lingkungan.
Sebagai agensi gerakan adat dan lingkungan pemuda dapat berperan membangun kesadaran kolektif pemuda untuk melakukan aksi-aksi kolektif (collective action) dalam berbagai bentuk seperti kampanye, advokasi, kerja sosial, mendorong reformasi dan berbagai aktivitas sosial politik lainnya berkaitan isu-isu Masyarakat hukum adat, lingkungan hidup dan perubahan iklim dengan mendayagunakan semua resources, berupa pengetahuan dan keunggulan Generasi hari ini yang begitu dekat dengan internet atau ruang digital.
Ruang Virtual sebagai arena mobilisasi Gerakan Sosial
Sebagai agensi gerakan Masyarakat hukum adat dan lingkungan yang hidup di era internet of things , bahkan disebut generasi Digital Native yang lahir dan tumbuh di era digital, anak muda sekarang begitu terbiasa menggunakan teknologi dalam kehidupan sehari-hari. Di era digital ini ruang maya/virtual bahkan mendominasi waktu interaksi anak muda dan mengahapus sekat-sekat pembatas komunikasi. Ruang virtual telah menjadi tempus interaksi dan memudahkan berbagai kalangan untuk terkoneksi, berbagi informasi, membangun diskursus dan bahkan mengorganisir gerakan. Maka sebagai agensi gerakan Masyarakat hukum adat pemuda harus memanfaatkan ruang baru aktivisme virtual/digital ini untuk mengarusutamakan isu bahkan melakukan mobilisasi gerakan dalam rangka mendorong pengakuan dan pelindungan Masyarakat hukum adat sembari terus melakukan kerja-kerja advokasi di dunia nyata.
Pada akhirnya guna mewujudkan hal tersebut, maka pemuda mestilah memiliki kesadaran utuh bahwa berbicara mengenai Masyarakat hukum adat dan lingkungan hidup bukanlah membicarakan kepentingan orang lain, melainkan kepentingan anak muda itu sendiri sebagai bagian dari Masyarakat hukum adat atau orang yang terdampak langsung dari kerusakan lingkungan yang terjadi. Sehingga dibarengi dengan pengetahuan yang mumpuni pada anak muda dapat memperjuangkan hak nya untuk mendapatkan keadilan antar generasi terhadap lingkungan hidup yang baik maupun hak-hak tradisionalnya sebagai Masyarakat hukum adat.