Sabtu, Maret 6, 2021
Akar Foundation
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
Akar Foundation
No Result
View All Result
Home Publikasi Berita

Pentingnya Pengakuan dan Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat

Akar Foundation by Akar Foundation
29 Desember 2018
in Berita
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Linkedin

AKARNEWS. Direktur Eksekutif Akar Foundation Erwin Basrin mengungkapkan pentingnya pengakuan dan perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
Erwin menjelaskan bahwa dari perspektif sejarah instrumen hak azasi manusia secara umum adalah pengakuan yuridis terhadap hak masyarakat hukum adat sebagai suatu komunitas antropologis.
“Pengakuan negara tentang eksistensi, indentitas budaya dan hak tentang masyarakat adat di dalam hukum nasional secara konstitusional di akui dalam Pasal 18 B ayat (2) dan Pasal 28 I ayat (3) UUD 1945, meskipun dikaitkan dengan empat syarat; sepanjang masih hidup, sesuai dengan perkembangan masyarakat, zaman dan peradaban, sesuai dengan prinsi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di atur dalam undang-undang.” Ungkapnya kepada Akarnews di sela-sela launching buku Ragam Identitas Perempuan Bukan Bayang-bayang: Menguatkan Konstruksi Nasionalisme Karya Titiek Kartika, Kamis (27/12/2018).
Menurutnya konsep pengakuan atas keberadaan masyarakat adat sebagai pemilik originil dari tanah menjadi sangat penting bagi setiap pengambilan keputusan atau pembuatan kebijakan, pada tahun 1989 disepakati ILO Convention No. 169 Concerning The Indigenous and Trinibal Peoples in Independent Countries dan kemudian pada tahun 1993 telah dibuat The 1993 UN Draft Declaration on the Rights of Indigenous Peoples yang menjadi dasar bagi negara-negara termasuk Indonesia untuk mengakui keberadaan hak masyarakat adat.
“Walaupun demikian produk hukum lainnya justru menunjukan lemahnya pengakuan hak ulayat dan membiarkan kewenangan instansi pemerintah sepenuhnya menentukan dalam memutuskan apakah menghargai hak masyarakat adat/lokal atau tidak.” Katanya.
Dia juga menjelaskan kondisi dilematis dimana mayoritas masyarakat Indonesia hidup di pedesaan dan sebagian diantaranya mengantungkan hidupnya pada sektor pertanian.
Baca Juga: Pak Sa’ud; Selama ini Kami Seperti Berjalan di Lorong Gelap dalam Mengelola Hutan
“Dengan demikian status tanah menjadi bagian sangat penting bagi kehidupan mereka termasuk dalam kerangka perspektif hubungan sosial dan spiritual dan status tanah di mana terdapar sumber-sumber daya alam di atasnya akan berfungsi sebagai pengontrol perilaku masyarakat.” Kata Erwin.
Kontroversi tata batas wilayah adat, Kata Erwin, baik dengan wilayah konservasi, dan beberapa peruntukan lahan yang izinya di keluarkan oleh Pemerintah merupakan sebuah gambaran adanya kooptasi wilayah adat oleh Negara. Kondisi ini semakin mempersempit ruang kelola Masyarakat Adat yang pada akhirnya secara faktual menghilangkan identitas dan integritas komunitas adat sebagai satu persekutuan masyarakat yang pada dasarnya telah terbukti mampu mengelola wilayahnya secara berkelanjutan.
Baca Juga: KSDAE; 4.474 Ha Telah di tetapkan Sebagai Kawasan Hutan Adat di Dalam Kawasan Konservasi di Indonesia
“Marjinalisasi peran dan fungsi yang di miliki oleh masyarakat adat tidak hanya di lakukan oleh Pemerintah secara fisiologis melalui kewilayahan adat, akan tetapi juga dilakukan melalui penghancuran secara terstruktur melalui sistem dan tata aturan kelembagaan adat,”
Baca Juga: Bupati Lebong Menyerahkan Permohonan Pengakuan Hutan Adat Kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
“Revitalisasi serta penyadaran yang lebih di tingkat masyarakat dalam melihat lebih jauh atas hak azazinya merupakan bagian dari proses penyelesaian yang adil terhadap konflik-konflik agraria dan merupakan satu keharusan bagi upaya pemecahan atas persoalan-persoalan sosial yang komplek” Jelasnya.

Previous Post

Peluang Pendanaan: Pembangunan Hutan Kemasyarakatan (HKm) melalui Fasilitas Dana Bergulir dari Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan

Next Post

Sungai Lisai di Tengah Pengakuan yang Mengambang

Next Post

Sungai Lisai di Tengah Pengakuan yang Mengambang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Adat Rejang: Catatan Riset Aksi Meniti Jalan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Kearifan Lokal Suku Rejang Jurukalang dalam Tata Kelola Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19 dan Ketahanan Sosial Masyarakat Pedesaan Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembangan Ekonomi Berbasis Masyarakat Pengelola Perhutanan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
akar logo

Alamat: Jl. Bakti Husada 8 No 17 D Rt 13 Rw 01 Nusa Indah
Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu 38225.B

Email: info@akar.or.id
Telepone: (0736) 5741738

Kedai Akar

Membeli dan mengkonsumsi kopi Akar, anda berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani hutan sekaligus membantu rehabilitas kawasan hutan.

Kunjungi Kedai Akar

Katalog Kedai Akar

Lihat Katalog

@2021 All Right Reserved – Akar Foundation

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • GESIT
    • Pendidikan Kritis
    • TKWR
  • Publikasi
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
  • Galeri Akar
  • Kedai Akar

Previous Next
Close
Test Caption
Test Description goes like this