Akarnews. Pada hari ini Jumat, tanggal 25 bulan Maret 2024 bertempat di Ruang Rapat Utama Gedung Lab Moot Court Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dilakukan penandatangan kerja sama antara Fakultas Hukum Universitas Bengkulu dengan Akar Global Initiative untuk penguatan institusi dan pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Dr. M. Yamani, S.H., M.Hum Selaku Dekan Fakutas Hukum Universitas Bengkulu menyampaikan dlam kata sambutannya bahwa kerjasama ini didasarkan pada pemahaman akan pentingnya penguatan kapasitas institusi dan peningkatan kualitas sumber daya manusia bagi masing-masing institusi.
“Kerjasama ini dimaksudkan untuk meningkatkan kapasitas pengelolaan institusi para pihak, khususnya dalam pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi”
Dan dilanjutkannya dalam kerja sama ini masing-masing pihak bisa saling memanfaatkan sumber daya manusia yang ada berdasarkan prinsip saling membantu dan saling menguntungkan.
“Dan tentu, harapannya berdampak pada peningkatan dan pengembangan kualitas penyelenggaraan pendidikan, dalam program pembelajaran, penelitian, pengabdian, praktikum, dan magang mahasiswa sebagai penguat institusi.” Jelas Yamani.
Akar Global Inisistif yang diwakilkan oleh Erwin Basrin selaku Direktur Eksekutif menyambut baik kerja sama yang di tawarkan oleh Fakultas Hukum Universitas Bengkulu. Menurutnya salah satu misi Akar adalah advokasi untuk reformasi hukum dan kebijakan serta tata kelola berbasis institusi lokal/adat yang tujuan akhirnya adalah kedaulatan hak-hak masyarakat adat/lokal melalui perlindungan, pelestarian, pemberdayaan dan pengelolaan keanekaragaman sumber daya alam secara mandiri dan berkeadilan.
“Tentu kami menyambut baik kerja sama ini, sesuai dengan misi Akar untuk membangun komunitas epsitemik yang kuat sehingga terjadinya transformasi hukum yang lebih berpihak kepada masyarakat,”
Menurutnya, dari pengalaman empirik dilapangan bahwa perkembangan hukum kedepan ada pengakuan paling tidak, adanya diskursus tentang bagaimana hukum yang diterapkan dalam praktik sehari-hari di masyarakat di akui daripada hukum tertulis yang terdapat dalam undang-undang.
“Kami melihat hukum adat dan norma-norma sosial sebagai komponen penting dari sistem hukum secara keseluruhan dan diskursus ini harus dikuatkan ditengah ketidak percayaan masyarakat terhadap hukum positif yang dibuat oleh pengausa.” Jelas Erwin.