Sabtu, Maret 6, 2021
Akar Foundation
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
Akar Foundation
No Result
View All Result
Home Program TKWR

Penyerahan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) untuk 8 Gapoktan di Kabupaten Lebong

Akar Foundation by Akar Foundation
26 Januari 2016
in TKWR
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Linkedin

Spanduk Penyerahan Kebijakan Hutan Kemasyarakatan pertama kali dikeluarkan pada tahun 1995 melalui penerbitan Kepmenhut No.622/Kpts-II/1995. Lalu, pada tahun 1997, Menhut mengeluarkan Keputusan No. 677/Kpts-II/1997, mengubah Keputusan No.622/Kpts-II/1995. Regulasi ini memberi ruang pemberian hak pemanfaatan hutan bagi masyarakat yang dikenal dengan Hak Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKM) yang terbatas pada pemanfaatan hutan non kayu. Promosi bentuk HKm ini merupakan suatu pendekatan yang dapat meminimalisir degradasi hutan dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Tahun 2001, dengan Kepmenhut No. 31/Kpts-II/2001, masyarakat diberi keleluasaan lebih besar sebagai  pelaku utama dalam pengelolaan hutan.
Namun lagi-lagi tidak membuahkan hasil yang maksimal karena adanya kerancuan kebijakan dan tidak terakomodasikannya hak-hak masyarakat setempat. Kebijakan itu kemudian disempurnakan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan dan kemudian diikuti  dengan perubahan-perubahannya (Permenhut No.P.18/Menhut-II/2009, Permenhut No. P.13/Menhut-II/2010, hingga Permenhut No.P52/Menhut-II/2011). Dalam peraturan tersebut, pemerintah menjelaskan  petunjuk teknis berkaitan dengan prosedur untuk memperoleh hak-hak kelola HKm, termasuk rincian proses perijinan dan pemberian ijin usaha pemanfaatan pengelolaan hutan kemasyarakatan (IUPHKm). Penjelasan ini disampaikan oleh Erwin Basrin (Direktur Akar Foundation) pada acara penyerahan IUPHKm untuk 8 Gabungan Kelompok Tani Hutan Kepasyarakatan (Gapotan HKm) di Kabupaten Lebong yang dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2016 di Desa Kota Donok. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Lebong, Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu, BP DAS Ketahun, Dinas Kehutanan Kabupaten Lebong, Direktur ProRep-USAID, 8 orang Kepala Desa serta pengurus dari 8 Gapoktan dan 500 orang petani pengarap dari 8 desa yang mendapatkan IUPHKm.
Dalam sambutannya Bupati Lebong menyatakan bahwa Hutan Kemasyarakatan (HKm) ini adalah bentuk resolusi efektif atas konflik kehutanan yang terjadi di Kabupaten Lebong. “Saya selaku Bupati Kabupaten Lebong mengapresiasi perjuangan yang dilakukan oleh Akar Foundation sejak 2012 ini dan tentu berharap teman-teman Akar Foundation bisa mengembangkan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di desa lain yang berdekatan dengan Hutan di Kabupaten Lebong”. Kata Ir. Khalid Agustin M,Si dalam sambutan resminya.
Efendi Sani SE, M.Si yang mewakili dari BP DAS Ketahun menyatakan, hanya dengan skema Hutan Kemasyarakatanlah yang mampu menyatuhkan kepentingan ekologi idealis dan kepentingan ekonomi pragmatis dan ini bisa berjalan secara bersamaan. Sementara Suid Sofian, SH dari Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu berharap pengelolaan hutan Kemasyarakatan di 8 Desa yang telah mendapatkan IUPHKm bermanfaat secara ekonomi dan berkontribusi pada tata kelola ekologi, “ini IUPHKm pertama kali di Indonesia yang ditandatangai oleh Gubernur” tambahnya dengan semangat.
Sementara Noelle Veltze, Direktur Program Representatif (ProRep-USAID) yang hadir dalam acara ini, dan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Akar Foundation sebagai mitra ProRep yang mampu melahirkan kebijakan yang melibatkan banyak pihak dan berkontribusi pada Rakyat Indonesia Indonesia. “mewakili ProRep-USAID, saya kira ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua, bahwa pelibatan para pihak dalam proses pembuatan kebijakan dalam usaha mereduksi konflik kehutanan ada strategi baru dan patut di aplikasi di beberapa tempat, dan saya menaruh hormat kepada Pemerintahan Propinsi Bengkulu yang sudah memulai ini dengan sangat baik, sehingga IUPHKm yang diserahkan kepada 8 Gapoktan ini adalah IUPHKm pertama kali di Indonesia pasca terbitnya UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.”
Acara di ini tutup dengan dialog public dan penyerahan dokumen SK Gubernur Bengkulu No:C.569.IV Tahun 2015 tertnggal 19 November 2015 ini diserahkan oleh Bupati Lebong kepada 8 Gapoktan yang diwakili oleh masing-masing Kepala Desa. Adapun 8 Gapoktan yang mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) ini adalah Gapoktan Bioa Sengok (Desa Bioa Sengok), Gapoktan Bioa Smatung (Desa Danau Liang), Gapoktan Bukit Agung (Desa Bukit Nibung), Gapoktan Bukit Aning-Aning (Kelurahan Rimbo Pengadang), Gapoktan Bukit Indah (Desa Kota donok), Gapoktan Pabes Jaya (Desa Daneu), Gapoktan Sedasen (Desa Talang Ratu dan Gapoktan Tebo Aman (Desa Semelako III). Dinar

Tags: #HutanKemasyarakatan #HutanAdat #ReformaAgraria
Previous Post

Rumusan Hasil Seminar dan Konsultasi "Pengakuan Masyarakat Hukum Adat dalam Sistem Ketatanegaraan di Indonesia"

Next Post

Berjuang selama 4 tahun 5.425 Ha Ruang Kelola Rakyat dalam kawasan Hutan Lindung berhasil di Reposisi

Next Post

Berjuang selama 4 tahun 5.425 Ha Ruang Kelola Rakyat dalam kawasan Hutan Lindung berhasil di Reposisi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Adat Rejang: Catatan Riset Aksi Meniti Jalan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Kearifan Lokal Suku Rejang Jurukalang dalam Tata Kelola Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19 dan Ketahanan Sosial Masyarakat Pedesaan Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembangan Ekonomi Berbasis Masyarakat Pengelola Perhutanan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
akar logo

Alamat: Jl. Bakti Husada 8 No 17 D Rt 13 Rw 01 Nusa Indah
Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu 38225.B

Email: info@akar.or.id
Telepone: (0736) 5741738

Kedai Akar

Membeli dan mengkonsumsi kopi Akar, anda berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani hutan sekaligus membantu rehabilitas kawasan hutan.

Kunjungi Kedai Akar

Katalog Kedai Akar

Lihat Katalog

@2021 All Right Reserved – Akar Foundation

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • GESIT
    • Pendidikan Kritis
    • TKWR
  • Publikasi
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
  • Galeri Akar
  • Kedai Akar

Previous Next
Close
Test Caption
Test Description goes like this