Kebijakan Hutan Kemasyarakatan pertama kali dikeluarkan pada tahun 1995 melalui penerbitan Kepmenhut No.622/Kpts-II/1995. Lalu, pada tahun 1997, Menhut mengeluarkan Keputusan No. 677/Kpts-II/1997, mengubah Keputusan No.622/Kpts-II/1995. Regulasi ini memberi ruang pemberian hak pemanfaatan hutan bagi masyarakat yang dikenal dengan Hak Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKM) yang terbatas pada pemanfaatan hutan non kayu. Promosi bentuk HKm ini merupakan suatu pendekatan yang dapat meminimalisir degradasi hutan dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat. Tahun 2001, dengan Kepmenhut No. 31/Kpts-II/2001, masyarakat diberi keleluasaan lebih besar sebagai pelaku utama dalam pengelolaan hutan.
Namun lagi-lagi tidak membuahkan hasil yang maksimal karena adanya kerancuan kebijakan dan tidak terakomodasikannya hak-hak masyarakat setempat. Kebijakan itu kemudian disempurnakan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan dan kemudian diikuti dengan perubahan-perubahannya (Permenhut No.P.18/Menhut-II/2009, Permenhut No. P.13/Menhut-II/2010, hingga Permenhut No.P52/Menhut-II/2011). Dalam peraturan tersebut, pemerintah menjelaskan petunjuk teknis berkaitan dengan prosedur untuk memperoleh hak-hak kelola HKm, termasuk rincian proses perijinan dan pemberian ijin usaha pemanfaatan pengelolaan hutan kemasyarakatan (IUPHKm). Penjelasan ini disampaikan oleh Erwin Basrin (Direktur Akar Foundation) pada acara penyerahan IUPHKm untuk 8 Gabungan Kelompok Tani Hutan Kepasyarakatan (Gapotan HKm) di Kabupaten Lebong yang dilaksanakan pada tanggal 24 Januari 2016 di Desa Kota Donok. Kegiatan ini dihadiri oleh Bupati Lebong, Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu, BP DAS Ketahun, Dinas Kehutanan Kabupaten Lebong, Direktur ProRep-USAID, 8 orang Kepala Desa serta pengurus dari 8 Gapoktan dan 500 orang petani pengarap dari 8 desa yang mendapatkan IUPHKm.
Dalam sambutannya Bupati Lebong menyatakan bahwa Hutan Kemasyarakatan (HKm) ini adalah bentuk resolusi efektif atas konflik kehutanan yang terjadi di Kabupaten Lebong. “Saya selaku Bupati Kabupaten Lebong mengapresiasi perjuangan yang dilakukan oleh Akar Foundation sejak 2012 ini dan tentu berharap teman-teman Akar Foundation bisa mengembangkan Hutan Kemasyarakatan (HKm) di desa lain yang berdekatan dengan Hutan di Kabupaten Lebong”. Kata Ir. Khalid Agustin M,Si dalam sambutan resminya.
Efendi Sani SE, M.Si yang mewakili dari BP DAS Ketahun menyatakan, hanya dengan skema Hutan Kemasyarakatanlah yang mampu menyatuhkan kepentingan ekologi idealis dan kepentingan ekonomi pragmatis dan ini bisa berjalan secara bersamaan. Sementara Suid Sofian, SH dari Dinas Kehutanan Propinsi Bengkulu berharap pengelolaan hutan Kemasyarakatan di 8 Desa yang telah mendapatkan IUPHKm bermanfaat secara ekonomi dan berkontribusi pada tata kelola ekologi, “ini IUPHKm pertama kali di Indonesia yang ditandatangai oleh Gubernur” tambahnya dengan semangat.
Sementara Noelle Veltze, Direktur Program Representatif (ProRep-USAID) yang hadir dalam acara ini, dan dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada Akar Foundation sebagai mitra ProRep yang mampu melahirkan kebijakan yang melibatkan banyak pihak dan berkontribusi pada Rakyat Indonesia Indonesia. “mewakili ProRep-USAID, saya kira ini menjadi pembelajaran penting bagi kita semua, bahwa pelibatan para pihak dalam proses pembuatan kebijakan dalam usaha mereduksi konflik kehutanan ada strategi baru dan patut di aplikasi di beberapa tempat, dan saya menaruh hormat kepada Pemerintahan Propinsi Bengkulu yang sudah memulai ini dengan sangat baik, sehingga IUPHKm yang diserahkan kepada 8 Gapoktan ini adalah IUPHKm pertama kali di Indonesia pasca terbitnya UU No 23 tentang Pemerintahan Daerah.”
Acara di ini tutup dengan dialog public dan penyerahan dokumen SK Gubernur Bengkulu No:C.569.IV Tahun 2015 tertnggal 19 November 2015 ini diserahkan oleh Bupati Lebong kepada 8 Gapoktan yang diwakili oleh masing-masing Kepala Desa. Adapun 8 Gapoktan yang mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) ini adalah Gapoktan Bioa Sengok (Desa Bioa Sengok), Gapoktan Bioa Smatung (Desa Danau Liang), Gapoktan Bukit Agung (Desa Bukit Nibung), Gapoktan Bukit Aning-Aning (Kelurahan Rimbo Pengadang), Gapoktan Bukit Indah (Desa Kota donok), Gapoktan Pabes Jaya (Desa Daneu), Gapoktan Sedasen (Desa Talang Ratu dan Gapoktan Tebo Aman (Desa Semelako III). Dinar