Kebijakan Hutan Kemasyarakatan pertama kali dikeluarkan pada tahun 1995 melalui penerbitan Kepmenhut No.622/Kpts-II/1995. Tindaklanjutnya, Dirjen Pemanfaatan Hutan, didukung oleh para LSM, universitas, dan lembaga internasional, merancang proyek-proyek uji-coba di berbagai tempat dalam pengelolaan konsesi hutan yang melibatkan masyarakat setempat. Hingga tahun 1997,bentuk pengakuan HKm masih sangat kecil. Lalu Menhut mengeluarkan Keputusan No. 677/Kpts-II/1997, mengubah Keputusan No.622/Kpts-II/1995. Regulasi ini memberi ruang pemberian hak pemanfaatan hutan bagi masyarakat yang dikenal dengan Hak Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (HPHKM) yang terbatas pada pemanfaatan hutan non kayu. Dan bentuk HKm ini merupakan suatu pendekatan yang dapat meminimalisir degradasi hutan dan meningkatkan taraf ekonomi masyarakat.
Pada tahun 2001, dikeluarkanlah Keputusan Menteri Kehutanan No. 31/Kpts-II/2001, yang memberikan keleluasaan lebih besar kepada masyarakat sebagai pelaku utama dalam pengelolaan hutan. Kebijakan ini kemudian disempurnakan lebih lanjut melalui Peraturan Menteri Kehutanan No. P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan dan kemudian diikuti dengan perubahan-perubahannyanya (Permenhut No.P.18/Menhut-II/2009, Permenhut No. P.13/Menhut-II/2010, hingga Permenhut No.P52/Menhut-II/2011). Dalam peraturan tersebut, pemerintah menjelaskan petunjuk teknis berkaitan dengan prosedur untuk memperoleh hak-hak kelola HKm, termasuk rincian proses perijinan dan pemberian ijin usaha pemanfaatan pengelolaan hutan kemasyarakatan (IUPHKm).
5 Desa yang terdapat di Kabupaten Rejang Lebong telah mendapatkan izin Peta Areal Kerja (PAK) untuk pengelolaan hutan melalui Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.545/Menhut-II/2013 pada lahan seluas Lahan + 1.165 Ha tertanggal 30 juli 2013 yang diberikan kepada Gapoktan Tumbuh Lestari,Gapoktan Tri Setia, dan Gapoktan Rukun Makmur yang terdapat di Desa Air Lanang Desa Tebat Pulau dan Desa Baru Manis) dan Nomor: SK.19/Menhut-II/2014 pada lahan seluas Lahan + 310 Ha tertangal 9 januari 2014 untuk Gapoktan Maju Jaya dan Gapoktan Enggas Lestari terdapat Desa Tanjung Dalam dan Desa Tebat Tenong.
Pada tanggal 13 Mei 2015 Bupati Kabupaten Rejang Lebong memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) melalui Keputusan Bupati RL, No: 180.186.III Tahun 2015 tentang pemberian Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Gabungan Kelompok Tani dalam Kabupaten Rejang Lebong di 5 Desa (Air Lanang, Tebat Pulau, Tebat Tenong Dalam, Baru Manis dan Tanjung Dalam). Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung Register 5.
Di dalam Keputusan Bupati RL, No: 180.186.III salah satu yang dimandatkan kepada pengarap Hutan Kemasyarakatan (HKm) adalah penyusunan Rencana Umum dan Rencana Operasional secara priodik atau berjangka sehingga dalam pengelolaan Hutan Kemasyarakatan nantinya bisa memenuhi azas Hutan Kemasyarakatan diantaranya manfaat dan lestari secara ekologi, ekonomi, sosial dan budaya.