Oleh Rahabilah Firdha/Koordinator Program HKm di Akar Bengkulu
Pengembangan hutan kemasyarakatan di Provinsi Bengkulu diawali melalui pilot project hutan kemasyarakatan tahun 1999, yang meliputi kegiatan sosialisasi, pembangunan kelembagaan, dan penyusunan rancangan teknis HKm; yang berlokasi di kawasan hutan lindung Bukit Daun (register 5) seluas 2000 hektar; yang dilanjutkan dengan pembangunan fisik pada tahun 2000 dan 2001. Sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Kehutanan P.37/Menhut-II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan, seluruh eks pilot project HKm di Provinsi Bengkulu dievaluasi oleh Departemen Kehutanan (Ariesti.D, 2013).
Berdasarkan pada proses fasilitasi program HKm tahun 1999 sampai 2009 sebagaimana tersebut di atas, terdapat 52 kelompok tani hutan kemasyarakatan yang terhimpun 1.279 jumlah anggota kelompok tani dengan luas lahan 1.762.8 Ha. Kelompok tani HKm ini tersebar di tujuh Desa disepanjang daerah aliran Sungai Musi atau di kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5. Jumlah tersebut sebagian besar masuk dalam cakupan administrasi pemerintahan Kabupaten Kepahiang 6 Desa dan 1 di Kabupaten Rejang Lebong. Adapun desa yang mengusulkan permohanan program hutan kemasyarakatan yaitu dapat dilihat pada tabel 2.2. di bawah ini:
Tabel 2.2. Data Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan Kabupaten Kepahiang dan Kabupaten Rejang Lebong
No | Desa | Jumlah Kelompok | Jumlah Anggota | Luas Lahan |
1 | Desa Ujan Mas | 9 | 229 | 318,50 |
2 | Desa Tanjung Alam | 5 | 101 | 165 |
3 | Tebat Monok | 6 | 127 | 149 |
4 | Desa Kelilik | 3 | 57 | 61,50 |
5 | Desa Air Selimang | 14 | 339 | 455,25 |
6 | Desa Kandang | 8 | 198 | 265,50 |
7 | Air Lanang, | 7 | 228 | 348 |
Total | 52 | 1.279 | 1.762.75 Ha |
(Sumber: Yayasan Konservasi Sumatera, 2014)
Berdasarkan permohanan kelompok tani HKm dari beberapa desa di atas, selanjutnya dilakukan veritifikasi dan evaluasi oleh Kementerian Kehutanan Republik Indonesia. Berdasarkan veritifikasi tersebut diterbitkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan tentang Penetapan Areal Kerja (PAK) hutan kemasyarakatan seluas 2.068 ha, yaitu di Kabupaten Rejang Lebong melalui SK Penetapan SK.112/Menhut-II/2009, tanggal 17 Maret 2009, seluas 348 Ha dan Kabupaten Kepahiang melalui SK Penetapan SK.113/Menhut-II/2009 tanggal 17 Maret 2009, luas 1.720 Ha (Dephut, 2009).
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan RI, lalu ditindak lanjuti oleh Surat Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 470 tahun 2009, tanggal 10 November 2009 dan Surat Keputusan Bupati Rejang Lebong Nomor 386-392 tahun 2009, tanggal 10 November 2009, tentang pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada kelompok tani HKm seluas 1.762,75 Ha, dengan jumlah 1.383 anggota (Sumber: BPDAS Ketahun Bengkulu, 2014).
Pada tahun 2010 dari 6 (enam) desa di kebupaten Kepahiang (Desa Ujan Mas, Tanjung Alam, Tebat Monok, Desa Kelilik, Air Selimang, Tebat Monok) dan 1 (satu) Desa Air Lanang di Kabupaten Rejang telah mendapatkan kepastian izin legal formal dari Kementerian Kehutanan dan Bupati Kepahiang, Bupati Rejang Lebong tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) (Sumber: Yayasan Konservasi Sumatera, 2014).
Provinsi Bengkulu, melalui Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ketahun Bengkulu, mendapatkan kuota untuk mengusulkan penetapan areal kerja hutan kemasyarakatan dan hutan desa tahun 2011 seluas 23.000 hektar dan tercapai target usulan 24.000 Ha. Sedangkan tahun 2013 target kuota seluas 2.000 Ha tercapai target usulan seluas 14.000 Ha usulan Desa. Dan dilanjutkan lagi pada tahun 2014 Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Ketahun Bengkulu menargetkan kuota 23.000 Ha untuk pengusulan hutan kemasyarakatan dan hutan desa yang diusulkan ke Kementerian Kehutanan yang tersebar di 9 kabupaten, yakni Kabupaten Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Tengah, Kepahiang, Bengkulu Utara, Seluma, Muko-muko, Bengkulu Selatan, dan Kaur (Sumber: BPDAS Ketahun Bengkulu, 2014).
Kabupaten Rejang Lebong saat ini memiliki peruntukan lahan dengan luasan wilayah 151.576.00 hektar (Ha) yang peruntukannya terdiri dari kawasan TNKS seluas 25.815,6 Ha, taman wisata alam Bukit Kaba seluas 6.666,8 Ha, cagar alam seluas 0,6 Ha, hutan lindung seluas 20.945,3 Ha, kawasan hutan seluas 53.428,3 Ha. Peruntuhan lahan tersebut dapat dilihat pada tabel 2.2. di bawah ini, yaitu:
Tabel 2.2. Peruntukan Lahan Kabupaten Rejang Lebong
NO | FUNGSI HUTAN | LUAS (Ha) | LOKASI (Kecamatan) |
A. | HUTAN KONSERVASI | 32.483,0 | |
– TNKS | 25.815,6 | Bermani Ulu Raya, Curup Utara, Curup Timur, Selupu Rejang, Sindang Kelingi, Binduriang, Padang Ulak Tanding. | |
– TWA . BUKIT KABA | 6.666,8 | Curup Tengah, Selupu Rejang, Sindang Kelingi, Sindang Dataran | |
– CA . TL. ULU I & II | 0,6 | Selupu Rejang | |
B | HUTAN LINDUNG /PRUDUKSI | 20.945,3 | |
– HL. BUKIT DAUN (Reg.5 dan Reg. 73) | 4.762,9 | Bermani Ulu Raya, Bermani Ulu, Curup Selatan | |
– HL. BUKIT BALAI REJANG (Reg.6) | 16.057,0 | Sindang Dataran, Sindang Beliti Ulu, Sindang Beliti Ilir, Kota Padang. | |
– HPT. BUKIT BASA (Reg.74) | 125,4 | Curup Utara (Belum Tata Batas) | |
JUMLAH | 53.428,3 | ||
LUAS WILAYAH KABUPATEN | 151.576.00 | ||
PERSENTASE KAWASAN HUTAN | 35,2 % |
(Sumber: Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: 784/Menhut-II/2012)
Dari tabel di atas, kawasan Hutan Lindung di Kabupaten Rejang Lebong yang berada di Bukit Daun Register 5, 75, 6 dan 76 hanya sebesar 35,2 persen dari luas wilayah ini adalah merupakan kawasan lindung. Sedangkan yang menjadi lokasi lahan hutan kemasyarakatan adalah kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 yang berada di Kecamatan Bermani Ulu. Kondisi kawasan hutan lindung saat ini sudah banyak dibuka oleh masyarakat setempat untuk areal perkebunan khususnya perkebunan kopi sebagai sumber matapencaharian masyarakat setempat (Sumber: Dinas Kahutanan Kabupaten Rejang Lebong, 2014).
Pada tahun 2010 sampai 2014, masyarakat di sekitar kawasan Hutan Lindung Bukit Daun Register 5 banyak yang membuka areal perkebunan khususnya perkebunan kopi sebagai penghasilan ekonomi masyarakat yang hidup di sekitar kawasan Hutan Lindung sebagai sumber matapencaharian utama 5 Desa di Kabupaten Rejang Lebong yaitu Desa Air Lanang, Desa Tebat Pulau, Desa Barumanis, Desa Tebat Tenong Dalam dan Desa Air Pikat. Desa-desa tersebut sekarang ini telah membentuk kelompok tani hutan kemasyarakatan dan mengajukan permohonan usulan program hutan kemasyarakatan ke Bupati Rejang Lebong melalui Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten untuk mendapatkan izin legal formal dari pemerintah yaitu izin dari Menteri Kehutanan dan Bupati Rejang Lebong. Adapun data kelompok tani hutan kemasyarakatan tersebut dapat dilihat pada tabel di bawah ini yaitu:
Tabel 2.4. Data Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan di Kab. Rejang Lebong
No | Desa | Jumlah Kelompok | Jumlah Anggota | Luas Lahan |
Pengajuan Tahun 2011 | ||||
1 | Desa Air Lanang | 7 | 235 | 456 |
2 | Desa Tebat Pulau | 9 | 328 | 606 |
3 | Desa Barumanis | 4 | 156 | 312 |
Sub | 20 | 719 | 1.374 Ha | |
Pengajuan Tahun 2012 | ||||
1 | Desa Air Pikat | 5 | 161 | 314 |
2 | Desa Tebat Tenong Dalam | 1 | 108 | 143.4 |
Sub | 6 | 269 | 457.4 Ha | |
TOTAL | 26 | 988 | 1.831.4 Ha |
Berdasarkan pengajuan permohonan dari 5 desa di Kabupaten Rejang Lebong di atas, ada dua tahapan pengajuan program HKm di Kabuparen Rejang Lebong yaitu pada tahun 2011 dan 2012, kelompok tani hutan kemasyarakatan telah mengajukan permohonan pengusulan Program Hutan Kemasyarakatan ke Bupati Rejang Lebong. Permohonan tersebut ditindak lanjuti langsung dengan Surat Bupati Rejang Lebong Nomor 522/1354/Bag.6 pada tanggal 22 Agustus 2011 prihal Penetapan Areal Kerja (PAK) Hutan Kemasyarakatan ke Menteri Kehutanan RI. Kemudian pada tanggal 22 September 2011 pengajuan permohonan kelompok tani hutan kemasyarakatan tahun 2011 telah diverifikasi oleh Tim veriikasi Kementerian Kehutanan RI terlebih dahulu, sebagai syarat untuk mendapatkan izin legal formal dalam menggarap status kawasan hutan lindung dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kehutanan No.37 tahun 2007 (Sumber: Akar Foundation, 2014).
Berdasarkan verifikasi tahun 2011 tersebut, pada tanggal 30 Juli 2013 diterbitkan Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia No:SK.545/Menhut-II/2013 tentang Penetapan Areal Kerja Hutan Kemasyarakatan seluas ± 1.165 (seribu seratus enam puluh lima) Hektar di Kabupaten Rejang Lebong Provinsi Bengkulu. Penetapan Areal Kerja (PAK) Hutan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud digunakan sebagai dasar pemberian Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) oleh Bupati Rejang Lebong kepada masyarakat yang berdomisili di Desa Air Lanang Kecamatan Curup Selatan, Desa Barumanis dan Desa Tebat Pulau Kecamatan Bermani Ulu di Kabupaten Rejang Lebong dengan memerhatikan kesiapan kelembagaan kelompok calon penerima Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) (Sumber: BPDAS Ketahun Bengkulu, 2014).