Lebong – Akar Global Inisiatif kembali menunjukkan komitmennya dalam memperjuangkan keadilan agraria dengan menyelenggarakan Pelatihan Hukum Kritis bertajuk “Penguatan Kapasitas Hukum Rakyat: Menuju Perlindungan Hukum dan Jaminan Hak Atas Tanah Petani Hutan Danau Liang”. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Danau Liang, 7-8 Mei 2025 sebagai upaya memperkuat pemahaman hukum masyarakat petani hutan yang selama ini kerap dihadapkan pada konflik lahan tanpa perlindungan memadai.
Wakil Bupati Lebong, Bambang Agus Suprabudi, S.Sos, M.Si, yang hadir dalam kegiatan tersebut, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Akar Global Inisiatif yang secara nyata membantu pemberdayaan masyarakat. Ia menyoroti pentingnya akses terhadap pengetahuan hukum bagi masyarakat kecil agar mereka tidak terus-menerus menjadi korban ketidakadilan.
“Selama ini pemahaman hukum cenderung sulit diakses oleh masyarakat kecil, yang kemudian menimbulkan ketidaknyamanan dan ketidakadilan hukum. Oleh karena itu, masyarakat harus punya pemahaman hukum agar berani membela haknya secara benar, bukan takut apalagi mundur saat berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuatan atau kepentingan,” ujarnya.
Lebih lanjut, Bambang mengingatkan bahwa pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap ruang hidup dan tanah masyarakat hukum adat dan petani, harus melihat persoalan secara utuh. “Jangan jadikan hukum sebagai alat untuk mengintimidasi. Apalagi jika sampai melakukan tindakan pengusiran terhadap petani dengan dalih yang tidak jelas maksud dan tujuannya,” tegasnya.
Wakil Bupati juga menekankan pentingnya pendekatan penyelesaian konflik yang mengedepankan nilai kekeluargaan dan kearifan lokal. Ia mendorong penyelesaian melalui forum adat atau kesepakatan damai sebelum melangkah ke jalur hukum formal.
“Kalau bisa diselesaikan secara kekeluargaan atau melalui forum adat, kenapa harus langsung dilaporkan ke aparat penegak hukum? Itu bukan solusi jangka panjang,” tambahnya.
Mengakhiri pernyataannya, Bambang menegaskan bahwa hukum seharusnya menjadi sarana yang menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatan bagi seluruh warga negara, termasuk masyarakat petani hutan.
Rafik Sani, Stap Jejaring dan Kemitraan Akar Global Inisiatif, dalam kesempatan ini menyampaikan bahwa Akar Global Inisiatif berkomitmen penuh untuk terus mendampingi masyarakat Danau Liang dalam perjuangan mempertahankan ruang hidup dan tanah garapan mereka.

“Akar tidak hanya hadir dalam situasi konflik, tetapi bersama-sama masyarakat membangun kesadaran dan kekuatan hukum dari bawah. Kami percaya bahwa dengan pendidikan hukum kritis, masyarakat tidak lagi hanya menjadi objek advokasi, tetapi mampu menjadi subjek utama dalam membela hak-haknya,” tegas Rafik.
Hal senada juga disampaikan oleh Ricky Pratama Putra, Manager Advokasi Akar Global Inisiatif. Ia menjelaskan bahwa pelatihan ini merupakan langkah awal dari proses pendidikan hukum yang partisipatif dan berbasis komunitas.
“Literasi hukum rakyat sangat penting. Dari pelatihan ini, kami berharap akan lahir pendamping-pendamping hukum lokal dari komunitas sendiri, yang mampu bergerak bersama rakyat dan memperjuangkan kepastian atas hak-hak mereka, khususnya hak atas tanah,” jelas Ricky.
Sebagai kelanjutan dari pelatihan ini, Akar Global Inisiatif juga berencana mendirikan Sekolah Pendamping Hukum Rakyat, sebagai wadah belajar hukum dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Sekolah ini akan difokuskan pada penguatan pemahaman hukum agraria, hak asasi manusia, dan mekanisme perlindungan hukum yang adil.
“Pemerintah daerah tidak boleh abai. Mereka harus aktif membantu, memberikan perlindungan, dan menjamin pendampingan hukum yang berpihak kepada masyarakat kecil, bukan justru menjadi bagian dari tekanan struktural,”
Dengan sinergi antara masyarakat, organisasi pendamping seperti Akar Global Inisiatif, dan dukungan pemerintah daerah, diharapkan upaya mewujudkan keadilan agraria dan perlindungan hukum bagi rakyat dapat benar-benar terwujud dari akar rumput. Pungkasnya.