Kamis, Maret 4, 2021
Akar Foundation
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
Akar Foundation
No Result
View All Result
Home News

Pernyataan Bersama Tentang Kebakaran Hutan

Akar Foundation by Akar Foundation
6 November 2015
in News, Rilis
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Linkedin

Jaringan Pendukung Masyarakat Adat Pengelola Hutan di Indonesia: World Agroforestry Centre, International Land Coalition/Asia, Sajogyo Institute, KPA, BRWA, HuMA, Samdhana Intitute, AMAN, Epistema Institute,  JKPP, Akar Foundation, Pusaka, ASm Law Office, Safir Law Office3
November 2015
Telah ratusan tahun, masyarakat adat dan petani kecil pedesaan menerapkan pengelolaan hutan dan lahan gambut untuk memproduksi pangan dan melindungi lingkungan, termasuk mengendalikan kebakaran.
Larangan umum melakukan pembakaran tidak akan memecahkan masalah kabut asap, sebaliknya justru berakibat buruk bagi jutaan masyarakat adat dan petani kecil.
Dalam beberapa bulan terakhir, kebakaran hutan dan lahan gambut terparah yang pernah terjadi di Indonesia telah berimbas pada ekonomi dan citra Indonesia di mata internasional, dan membawa penderitaan bagi jutaan warga Indonesia dan penduduk di negara-negara ASEAN. Urgensi keadaan ini telah mengakibatkan kematian 19 orang dan lebih dari setengah juta lainnya menderita gangguan pernapasan akibat asap. penanggulangan kabut asap secara bijak dan tepat sasaran mutlak dibutuhkan, bukan reaksi tergesa-gesa yang akhirnya tidak memecahkan akar masalah.
Satu imbas dari bencana asap ini adalah upaya serempak menyalahkan masyarakat adat dan petani kecil skala rumah tangga pedesaan atas kebakaran hutan dan lahan gambut. Padahal, citra satelit dan peta kebakaran hutan jelas menunjukkan bahwa kebakaran hutan dan lahan gambut terjadi di wilayah ijin konsesi perusahaan skala besar dan kecil. Citra satelit juga menunjukkan bahwa hutan dan lahan masyarakat terhindar dari kebakaran. Fakta ini mendukung pemahaman yang disertai bukti ilmiah yang akurat bahwa pengeringan lahan gambut untuk industri minyak sawit atau untuk perkebunan bahan baku kertas/pulp merupakan penyebab utama kerawanan kebakaran tak terkendali.
Kenyataan tersebut membutuhkan tanggapan yang tepat dari pemerintah Indonesia; menjamin penegakan hukum, tanggung jawab para pemberi ijin konsesi di lahan gambut, dan dari pemegang ijin yang sah maupun pengelola lahan yang menyebabkan kerusakan. Pemerintah juga perlu memastikan masyarakat adat dan petani kecil pedesaan tidak menjadi kambing hitam. Pemerintah justru perlu mendorong pemberdayaan masyarakat adat dan petani kecil pedesaan agar semakin berkontribusi terhadap pengelolaan hutan dan lahan gambut secara berkelanjutan.
Indonesia, Asia Tenggara dan dunia sedang menyaksikan akibat dari perilaku tidak bertanggung jawab dari sejumlah perusahaan yang menggunakan api untuk membersihkan lahan perkebunan mereka sembari menggali dan mengeringkan lahan gambut yang mengakibatkan mudah terbakar. Penting juga untuk dicatat bahwa masyarakat adat dan petani kecil pedesaan tidak memiliki sumber daya dan peralatan untuk menggali saluran pengeringan besar seperti perusahaan. Petani bercocok tanam dengan sistem agroforestry, dan menggunakan cara pembakaran terkendali untuk mengatasi gulma dan menyuburkan tanah dengan praktek pengendalian api secara tradisional.
Metode pembakaran terkendali secara tradisional dalam skala kebun agroforestry masyarakat adat dan petani kecil pedesaan tidak selayaknya dilarang. Masyarakat adat dan lokal merupakan penderita, bukan penyebab. Pukul rata larangan untuk semua jenis dan cara pembakaran menyesatkan dan berdampak pada pengurangan produktivitas, mempengaruhi ketahanan pangan serta pendapatan mereka. Perlu pemahaman lebih bijak agar dapat menghasilkan kebijakan yang efektif.
Indonesia patut bersyukur bahwa pemecahan masalah sudah tersedia. Sudah ratusan tahun, jutaan masyarakat adat dan petani kecil pedesaan hidup dan bergantung pada lahan gambut untuk kelangsungan hidup mereka. Lahan gambut yang sensitif tercatat telah dikelola dengan beragam sistem tradisional, antara lain tembawang, simpukng, dan sistem kehutanan Masyarakat lainnya.
Masyarakat adat dan petani kecil pedesaan telah melindungi hutan dan lahan dengan melakukan kegiatan pertanian berkelanjutan di wilayahnya. Dengan berkebun dan menangkap ikan, budidaya sayuran selama musim kemarau, serta sawah dan budidaya ikan saat musim hujan. Sistem tumpangsari tersebut mencakup pula peternakan antara lain kerbau dan sapi, serta menanam tanaman keras seperti karet dan kelapa. Namun, model pengelolaan dan lahan milik masyarakat memperoleh tekanan besar, akibat kepemilikan yang tidak terjamin secara hukum serta tumpang tindih konsesi dan ijin yang diberikan kepada perusahaan di wilayah tersebut.
Sementara kebakaran terus berlangsung, kabut asap tidak selayaknya menghambat kemampuan kita memandang dan menemukan jalan keluar yang benar. Memastikan hak kepemilikan masyarakat adat dan petani kecil pedesaan akan menjadi insentif dan dasar bagi mereka untuk mengamankan pengelolaan hutan dan lahan gambut secara berkelanjutan. Pandangan ini merupakan model alternatif dari industri pertanian dan perkebunan, yang akan efektif mencegah kebakaran, juga memberikan kontribusi untuk mengamankan kedaulatan pangan, memperkuat ekonomi lokal, dan mendukung mitigasi perubahan iklim.

Tags: #PressReleaseAkar
Previous Post

Perhutanan Sosial Berhasil Tingkatkan Kesejahteraan dan Selesaikan Konflik

Next Post

Mengenal Pola Penguasaan dan Pengelolaan Hutan MHA Rejang

Next Post

Mengenal Pola Penguasaan dan Pengelolaan Hutan MHA Rejang

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Hukum Adat Rejang: Catatan Riset Aksi Meniti Jalan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Kearifan Lokal Suku Rejang Jurukalang dalam Tata Kelola Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19 dan Ketahanan Sosial Masyarakat Pedesaan Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partisipasi Politik sebagai Proses Penguatan Peran Rakyat dalam Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
akar logo

Alamat: Jl. Bakti Husada 8 No 17 D Rt 13 Rw 01 Nusa Indah
Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu 38225.B

Email: info@akar.or.id
Telepone: (0736) 5741738

Kedai Akar

Membeli dan mengkonsumsi kopi Akar, anda berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani hutan sekaligus membantu rehabilitas kawasan hutan.

Kunjungi Kedai Akar

Katalog Kedai Akar

Lihat Katalog

@2021 All Right Reserved – Akar Foundation

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • GESIT
    • Pendidikan Kritis
    • TKWR
  • Publikasi
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
  • Galeri Akar
  • Kedai Akar

Previous Next
Close
Test Caption
Test Description goes like this