Press Release

Pernyatan sikap dan tuntutan HMI cabang bengkulu

Prihal Penetapan 40 orang anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) status Tersangka

 

Kronologis kejadian perkara:

Pada pukul 10.00 WIB tanggal 12 mei 2022 anggota perkumpulan petani pejuang  bumi sejahtera (PPPBS) kecamatan malindeman kabupaten mukomuko melakukan aktivitas memanen buah sawit di lahan garapan mereka yang lahan tersebut masih dalam proses penyelesaian konflik dengan perusahaaan PT Daria Darma pratama (DDP).

Sekitar kurang lebih 2 jam kemudian para anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera(PPPBS) didatangi oleh aparat kepolisian dan dalam prosesnya terjadi  penangkapan dan penyitaan barang milik anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) oleh aparat kepolisian,dan tepat pada pukul 16.00 WIB 40 Orang nggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) di bawah kepolres mukomuko selatan untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

(sumber info negeri id)

 

Selanjutnya berdasarkan keterangan penyidik,  pada hari Jumat 13 Mei 2022 tepat kurang lebih pukul 17.00 WIB, telah ditetapkanya 40 orang anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor Mukomuko, dengan tuduhan melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit secara bersama-sama pada tanggal 12 Mei 2022 di perkebunan PT.DDP ARE Divisi 7 Blok U16 Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko ,dengan itu 37 orang tersangka dituduh dengan pasal 363 ayat (1) butir 4 tentang pencurian dengan bersekutu dan tiga tersangka lainya dituduh dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan.

(sumber akar law office)

 

Analisis HMI Cabang Bengkulu

Indonesia sebagai sebuah negara yang  menjungjung tinggi hukum sebagai asas dalam setiap tingkah laku warga negarannya, komitmen negara tersebut tertuang dalam pasal (1 ) ayat  (3)  UUD 1945 Negara indonesia sebagai negara hukum yang artinya setiap tatanan warga negara,masyarakat,bangsa dan negara harus berdasarkan hukum yang berlaku tanpa terkecuali.

Terjadinya pengecualian atau perbedaan perlakuaan baik itu oleh warga negara atau pihak pihak penyelenggaraan negara akan berakibat pada tidak tercapaianya tujuan hukum yakni kepastian, pemanfatan dan keadilan di tengah masyarakat dan rentan sebagai titik awal timbulnya konflik baik itu konflik vertikal maupun konflik horizontal.

Terkait dengan penetapan 40 orang anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) sebagai tersangka, yang masing masing dengan tuduhan yang berbeda 37 orang dengan tuduhan 363 ayat (1) butir 4 pencurian dengan bersekutu dan 3 orang dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan di rasa mengganjal dalam proses penetapannya.

Hal tersebut diperkuat dengan preses pemeriksaan awal yang cenderung tertutup dan tidak tranfaran dimulai dari penangkapan, penggeledehan dan penyitaaan serta penahaan yang dilakukan pihak kepolisian terhadap yang diduga pelaku pencurian dan penghasutan.

1. Proses Pemeriksaan.

Setelah di lukan proses penangkapan terhadap 40 orang anggota PPPBS yang diduga pelaku  dan kemudian dibawa ke kantor kepolisian Resor Mukomuko untuk dimintai keterangaanlebih lanjut,40 orang tersebut menjalankan proses pemeriksaan tanpa didampingi oleh penasehat hukum, hal tersebut merupakan bentuk Pelanggaran terhadap Pasal 54 KUHAP:

“Guna kepentingan pembelaan, tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seorang atau lebih penasihat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang.

Sampai saat ini tidak terpenuhinya hak orang yang diduga sebagai pelaku diatas untuk mendapatkan pendampingan hukum dimulai Proses pemeriksaan berpotensi menempatkan mereka berada dalam situasi rentan sehingga sulit memastikan mereka memberikan keterangan secara bebas dan sebenar benarnya kepada penyidik hal tersebut sangat berpotensi merugikan hak hak mereka yang di jamin oleh undang-undang.

Dalam pasal 52 KUHP

“Dalam pemeriksaan pada tingkat penyidikan dan pengadilan, tersangka atau terdakwa berhak memberikan keterangan secara bebas kepada penyidik atau hakim.”

2. Upaya menghalang halangi pendampingan hukum

Terdapat upaya yang di diduga menghalang halangi pendampingan hukum yang dialami oleh AKAR LAW OFFICE  yang dilakukan oleh pihak kepolisian merupakan sikap yang tidak pro aktif dalam proses penyelesaian  perkara pada tingkat penyidikan, hal tersebut sangat disayangkan dan seharusnya tidak dilakukan oleh aparat kepolisiaan sebagai lembaga yang menghormati hukum.

Maka berdasarkan data dan fakta yang dipaparkan diatas maka HMI cabang bengkulu mengeluarkan pernyataan sikap dan tuntutan:

  1. Mendorong pihak kepolisian dalam ha lini KAPOLRES mukomuko untuk memberikan penangguhan penahan terhadap 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS).
  2. Mendorong pihak kepolisian dalam hal ini  KAPOLRES muko muko untuk mencabut penetapan status tersangka terhadap 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) yang dinilai tidak berdasarkan pada prosedur benar.
  3. Mendesak pihak kepolisian dalam hal ini KAPOLRES mukomuko untuk mengelurkan surat penghentian penyidikan (SP3) terhadap 40 anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS)