Selasa, Maret 9, 2021
Akar Foundation
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
Akar Foundation
No Result
View All Result
Home Publikasi Paper

Policy Brief: Perjuangan Mengembalikan dan Memulihkan Hak-Hak Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong

Akar Foundation by Akar Foundation
3 November 2018
in Paper
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Linkedin

Sistem penguasaan tanah menjelaskan hak-hak yang dimiliki atas tanah, hak atas tanah jarang dipegang oleh satu pihak saja. Pada saat yang sama di bidang tanah yang sama, bisa saja terdapat sejumlah pihak yang memiliki hak penguasaan atas tanah tersebut secara bersamaan tetapi dengan sifat hak yang berbeda-beda (bundle of rights). Satu hal yang sangat penting sehubungan dengan sistem penguasaan tanah adalah jaminan kepastian terhadap hak penguasaan. Kepastian atas pengakuan ini hanya mungkin terjadi jika semua pihak mengakui dan menegaskan sistem hukum dan perspektif yang sama.
Hutan adat bagi masyarakat hukum adat merupakan bagian dari wilayah adat dan menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat hukum adat. Hutan merupakan bagian yang telah menopang kehidupan kesehariannya, sekaligus titipan bagi generasi yang akan datang. Hutan adat menjadi salah satu kekayaan penting bagi masyarakat hukum adat untuk menjamin kesejahteraan hidupnya, tatkala negara justru mengingkari keberadaannya.
Penetapan hutan atau wilayah adat urgen dilakukan oleh Pemerintah sebagai bentuk restitusi atas perampasan wilayah adat oleh negara yang berlangsung puluhan tahun. Penetapan ini menjadi penjamin kepastian hak masyarakat adat atas wilayah adatnya. Kompilasi profil ini berisi syarat-syarat pengukuhan masyarakat hukum adat, meliputi subyek hukum, aturan atau hukum dan wilayah adat.
Profil ini merupakan ekstrak dari hasil riset panjang Akar Foundation bersama dengan masyarakat dan para pihak lainnya dalam rangka mendorong penetapan wilayah/hutan adat Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong. Pemaparan singkat ini diharapkan membantu para pengambil kebijakan untuk menyegerakan penyusunan Surat Keputusan Bupati Lebong yang menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk wilayah/hutan adat di dalamnya.
Dokumennya bisa di Download: Policy Brief; Perjuangan Mengembalikan dan Memulihkan Hak-Hak

Tags: #PolicyBrief #NewsLatter #PolicyPaper #PolicyRecommendation
Previous Post

Anotasi di Penghujung Tutur: Melacak Konflik Agraria di Bengkulu

Next Post

Kelas Lingkar Belajar Reforma Agraria: Sampai Hilang Kesesatan Berpikir

Next Post
Program

Kelas Lingkar Belajar Reforma Agraria: Sampai Hilang Kesesatan Berpikir

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Melirik Kearifan Lokal Suku Rejang Jurukalang dalam Tata Kelola Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Adat Rejang: Catatan Riset Aksi Meniti Jalan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19 dan Ketahanan Sosial Masyarakat Pedesaan Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembangan Ekonomi Berbasis Masyarakat Pengelola Perhutanan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
akar logo

Alamat: Jl. Bakti Husada 8 No 17 D Rt 13 Rw 01 Nusa Indah
Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu 38225.B

Email: info@akar.or.id
Telepone: (0736) 5741738

Kedai Akar

Membeli dan mengkonsumsi kopi Akar, anda berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani hutan sekaligus membantu rehabilitas kawasan hutan.

Kunjungi Kedai Akar

Katalog Kedai Akar

Lihat Katalog

@2021 All Right Reserved – Akar Foundation

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • GESIT
    • Pendidikan Kritis
    • TKWR
  • Publikasi
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
  • Galeri Akar
  • Kedai Akar

Previous Next
Close
Test Caption
Test Description goes like this