Sistem penguasaan tanah menjelaskan hak-hak yang dimiliki atas tanah, hak atas tanah jarang dipegang oleh satu pihak saja. Pada saat yang sama di bidang tanah yang sama, bisa saja terdapat sejumlah pihak yang memiliki hak penguasaan atas tanah tersebut secara bersamaan tetapi dengan sifat hak yang berbeda-beda (bundle of rights). Satu hal yang sangat penting sehubungan dengan sistem penguasaan tanah adalah jaminan kepastian terhadap hak penguasaan. Kepastian atas pengakuan ini hanya mungkin terjadi jika semua pihak mengakui dan menegaskan sistem hukum dan perspektif yang sama.
Hutan adat bagi masyarakat hukum adat merupakan bagian dari wilayah adat dan menjadi satu kesatuan tak terpisahkan dari kehidupan masyarakat hukum adat. Hutan merupakan bagian yang telah menopang kehidupan kesehariannya, sekaligus titipan bagi generasi yang akan datang. Hutan adat menjadi salah satu kekayaan penting bagi masyarakat hukum adat untuk menjamin kesejahteraan hidupnya, tatkala negara justru mengingkari keberadaannya.
Penetapan hutan atau wilayah adat urgen dilakukan oleh Pemerintah sebagai bentuk restitusi atas perampasan wilayah adat oleh negara yang berlangsung puluhan tahun. Penetapan ini menjadi penjamin kepastian hak masyarakat adat atas wilayah adatnya. Kompilasi profil ini berisi syarat-syarat pengukuhan masyarakat hukum adat, meliputi subyek hukum, aturan atau hukum dan wilayah adat.
Profil ini merupakan ekstrak dari hasil riset panjang Akar Foundation bersama dengan masyarakat dan para pihak lainnya dalam rangka mendorong penetapan wilayah/hutan adat Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong. Pemaparan singkat ini diharapkan membantu para pengambil kebijakan untuk menyegerakan penyusunan Surat Keputusan Bupati Lebong yang menetapkan keberadaan masyarakat hukum adat, termasuk wilayah/hutan adat di dalamnya.
Dokumennya bisa di Download: Policy Brief; Perjuangan Mengembalikan dan Memulihkan Hak-Hak