PRESS RELEASE
Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam Cabang Bengkulu
(LKBHMI Cabang Bengkulu)
Pada Jumat 13 Mei 2022 tepat pukul 17.00 WIB, 40 orang anggota Perkumpulan Petani
Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) ditetapkan sebagai tersangka oleh Kepolisian Resor
Mukomuko setelah sebelumnya mereka ditangkap dan diperiksa sebagai saksi atas dugaan
kejadian pencurian di lahan perkebunan garapan masyarakat di Kecamatan Malin Deman yang
dalam status a quo; dalam penyelesaian konflik agraria. Berdasarkan keterangan penyidik,
sebanyak 40 orang yang ditangkap tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan
melakukan tindak pidana pencurian tandan buah segar Kelapa Sawit secara bersama-sama pada
tanggal 12 Mei 2022 di Perkebunan PT. DDP ARE Divisi 7 Blok U16 Desa Talang Arah
Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1
butir 4 KUHP. Dan 3 dari 40 orang yang ditetapkan menjadi tersangka turut dituduh dengan
Pasal 160 KUHP tentang penghasutan.
Lahan yang mereka garap adalah lahan yang saat ini masih dalam upaya penyelesaian
konflik dengan perusahaan PT. Daria Dharma Pratama (DDP). Pihak aparat kepolisian
(BRIMOB) yang berjumlah lebih kurang 40 orang, mengepung anggota PPPBS di lahan anggota
yang bernama Zarkawi, anggota BRIMOB melakukan tindakan represif terhadap anggota PPPBS
dan masyarakat di sekitar lahan dengan melakukan penangkapan dan pemukulan. Satu orang
mengalami luka robek di bagian kepala akibat diserang oleh aparat. Sementara, sekitar 40 orang
anggota PPPBS ditelanjangi setengah badan, tangan mereka di ikat menggunakan tali plastik dan
HP mereka disita.
Sebanyak 40 orang ini kemudian dibawa ke Polres Mukomuko sekitar, Pihak kuasa hukum
datang ke Polres Mukomuko untuk bertemu anggota PPPBS yang diamankan namun dihalanghalangi oleh aparat hingga akhirnya dapat bertemu dengan Kasat Reskrim dengan hasil status
sedang dalam proses dan akan dilakukan gelar perkara. Pihak kepolisian akhirnya memberikan
informasi bahwa akan dilakukan siaran pers Kapolres dengan para Media pihak kepolisian juga
memberikan informasi bahwa status masyarakat yang telah ditangkap berubah menjadi
tersangka, yang saat ini dituduhkan pada pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama dan
hukuman paling lama 7 tahun.
Maka dari itu Lembaga konsultasi dan bantuan Hukum Mahasiwa Islam Cabang Bengkulu:
1. Mengecam keras tindakan represifitas aparat Kepolisian Mukomuko terhadap 40
Petani PPPBS;
2. Mendesak Kapolda Bengkulu untuk memerintahkan Kapolres Mukomuko untuk
segera menghentikan penyidikan dan segera menerbitkan Surat Perintah Penghentian
Penyidikan SP 3;
3. Mendesak Kapolres Mukomuko Sdr. AKBP. Witdiardi, S.I.K, S.H, M.H untuk
segera mundur dari jabatan, apabila tidak mampu memberikan rasa keadilan dan
kemanusiaan terhadap 40 Petani PPPBS di Kecamatan Malin Deman yang telah
ditetapkan sebagai tersangka;
4. Meminta Komnas HAM Republik Indonesia, Kompolnas dan Ombudsman Republik
Indonesia untuk segera menginvestigasi dan memberikan upaya perimbangan
terhadap impunitas kekerasan
Demikianlah Pernyataan Sikap ini kami sampaikan untuk ditindaklanjuti sebagaimana
mestinya, atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Bengkulu, 14 Syawal 1443 H
15 Mei 2022 M
PENGURUS
LEMBAGA KONSULTASI DAN
BANTUAN HUKUM MAHASISWA
ISLAM CABANG BENGKULU
MAULANA TASLAM
DIREKTUR EKSEKUTIF
DIMAS SEPTIAN WIJAYA
SEKRETARIS EKSEKUTIF