Rejang Lebong merupakan salah satu kabupaten di Provinsi Bengkulu yang menjadi lokasi kerja Akar yang paling lama di antara lokasi yang lain. Akar mulai bekerja di Kabupaten Rejang Lebong sejak tahun 2010 dengan mendorong inisiasi program Pengelolaan Hutan oleh masyarakat dalam mendukung kesiapsiagaan dini masyarakat dalam merespon agenda mitigasi perubahan iklim dan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat. Dari tahun 2010, desa yang dipilih sebagai pilot project adalah Desa Baru Manis, Tebat Tenong Dalam, Tebat Pulau, Tanjung Dalam dan Air Lanang. Pada tahun 2013 Menteri Kehutanan menetapkan Peta Areal Kerja seluas ± 1.165 Ha melalui SK.545/Menhut-II/2013 dan pada tahun 2014 seluas ± 310 Ha SK.19/Menhut-II/2014 di dalam kawasan Hutan Lindung Bukit Daun untuk pengelolaan Hutan Kemasyarakatan.

Pada tahun 2015 Bupati Rejang Lebong melalui Keputusan No: 180.186.III memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan kepada 721 Kepala Keluarga yang tergabung di Gabungan Kelompok Tani hutan yang ada di Desa Desa Baru Manis, Tebat Tenong Dalam, Tebat Pulau, Tanjung Dalam dan Air Lanang. Gapoktan tersebut adalah Tumbuh Lestari, Gapoktan Tri Setia, Gapoktan Rukun Makmur, Gapoktan Maju Jaya dan Gapoktan Enggas Lestari.

Pasca mendapatkan Izin Usaha Pengelolaan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm), pengurus Gapoktan HKm membentuk satu unit koperasi produsen (Cahaya Panca Sejahtera) sebagai unit usaha komoditi hutan dan meluncurkan produk kopi AKAR (Aroma Kopi Alami Rejang). Untuk peningkatan produksi komoditi kopi. Sebanyak 133 Petani Hutan mendapatkan dukungan pendanaan dan BPDLH sebesar 6,7 Miliar dan dukungan peralatan pengelolaan pasca panen.

Selain itu, pada tahun 2019 Akar juga memfasilitasi akses kelola masyarakat melalui skema Hutan Kemasyarakatan di dua desa lainnya yakni desa Karang Pinang dan desa Tanjung Agung Kecamatan Sindang Beliti Ilir di kawasan Hutan Lindung Balai Rejang. Izin Usaha Pemanfaatan Kawasan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKM) tersebut diberikan oleh Menteri LHK kepada Gapoktan Moneng Lebui desa Tanjung Agung dengan nomor SK.4538/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2019 seluas seluas 245 hektar untuk 110 KK. Dan SK.4539/MenLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/5/2019 seluas seluas 249 hektar untuk 104 KK diberikan kepada Gapoktan Karang Bak desa Karang Pinang.