Bengkulu – Di tengah meningkatnya konflik sumber daya alam, penyempitan ruang hidup nelayan tradisional, serta lemahnya akses keadilan bagi masyarakat pesisir, Akar Global Inisiatif kembali menegaskan pentingnya pendidikan hukum rakyat sebagai fondasi perjuangan keadilan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui Sekolah Pendamping Hukum Rakyat (Pendidikan dan Pelatihan Paralegal) yang diselenggarakan bekerja sama dengan Akar Law Office dan LBH Wredatama Peduli Keadilan, pada 23–25 Januari 2026 di Hotel Santika.
Pelatihan Paralegal Angkatan II ini diikuti oleh 25 nelayan tradisional dari Kabupaten Seluma, Kabupaten Kaur, dan Kabupaten Bengkulu Tengah. Para peserta merupakan nelayan yang selama ini berada di garis depan dampak kebijakan pesisir dan laut mulai dari pembatasan wilayah tangkap, pencemaran, proyek infrastruktur, hingga kriminalisasi atas nama pembangunan. Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Tongam Renikson Silaban, S.H., M.H. dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum Republik Indonesia, sebagai bentuk pengakuan bahwa pendidikan hukum berbasis komunitas merupakan bagian penting dari upaya memperluas akses keadilan bagi kelompok masyarakat rentan.
Sekolah Pendamping Hukum Rakyat dirancang tidak sekadar sebagai pelatihan teknis hukum, melainkan sebagai ruang pendidikan kritis untuk membaca hukum dalam relasinya dengan kekuasaan, ekonomi, dan politik. Dalam konteks ini, paralegal diposisikan sebagai kader pendamping hukum rakyat, bukan pelengkap sistem hukum formal. Direktur Eksekutif Akar Global Inisiatif, Erwin Basrin, menegaskan bahwa pelatihan dan pemberdayaan hukum rakyat merupakan langkah strategis dalam membangun gerakan sosial yang berkelanjutan.
“Pelatihan dan pemberdayaan hukum ini penting karena membangun kesadaran kritis adalah tahapan paling mendasar dalam membangun sebuah gerakan. Tanpa kesadaran kritis, hukum hanya akan dipahami sebagai prosedur, bukan sebagai alat perjuangan,” ujar Erwin Basrin. Ia mengingatkan bahwa tanpa fondasi kesadaran kritis di tingkat rakyat, agenda pembaruan hukum akan mudah dibajak oleh kepentingan sempit. “Jika kesadaran kritis ini tidak tercapai, maka pembaruan hukum akan kembali terjebak pada kepentingan pragmatis kelompok elite. Hukum akan terus diperbarui secara administratif, tetapi gagal menyentuh ketidakadilan struktural yang dialami rakyat,” tegasnya. Menurut Erwin, banyak konflik agraria dan pesisir menunjukkan bahwa hukum kerap bekerja bukan untuk melindungi masyarakat, melainkan untuk merapikan perampasan ruang hidup melalui izin, kebijakan, dan proyek pembangunan.
Peserta Paralegal Angkatan II berasal dari komunitas nelayan tradisional yang selama ini jarang diakui sebagai subjek hukum. Melalui pelatihan ini, nelayan didorong untuk memahami hak-haknya, mengenali pola pelanggaran, serta memiliki kapasitas awal untuk melakukan pendampingan hukum di komunitas masing-masing. Materi pelatihan mencakup dasar-dasar hukum dan hak asasi manusia, hak-hak nelayan dan masyarakat pesisir, teknik dokumentasi kasus, mekanisme advokasi, serta pembacaan kritis terhadap kebijakan negara dan hukum sumber daya alam. Proses belajar dilakukan secara partisipatif melalui diskusi, studi kasus, simulasi, dan refleksi pengalaman peserta. Bagi Akar Global Inisiatif, nelayan bukan objek sosialisasi hukum, melainkan produsen pengetahuan hukum dari pengalaman hidup mereka sendiri. Sekolah Pendamping Hukum Rakyat ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara Akar Global Inisiatif, Akar Law Office, dan LBH Wredatama Peduli Keadilan. Kolaborasi ini memperkuat pendekatan bahwa pendidikan hukum harus berjalan seiring dengan kerja advokasi dan pendampingan kasus nyata.
Direktur Eksekutif Akar Law Office, Ricky Pratama Putra, menyatakan bahwa Paralegal Angkatan II menandai lahirnya generasi baru pendamping hukum rakyat. “Pelatihan Paralegal Angkatan II ini adalah lahirnya kader-kader pendamping hukum rakyat yang akan mendukung kerja-kerja Akar Global Inisiatif dan Akar Law Office, serta memperkuat visi pembaruan hukum negara menuju keadilan sosial dan ekologis,” ujarnya. Ricky menambahkan bahwa penguatan kapasitas paralegal merupakan kunci untuk memperluas akses keadilan. “Meluasnya akses keadilan bagi masyarakat termiskinkan, rentan, dan ditidakberdayakan hanya bisa dicapai melalui peningkatan kapasitas sumber daya pendamping hukum rakyat. Paralegal menjadi jembatan antara hukum dan realitas hidup masyarakat,” katanya. Dalam praktiknya, sistem hukum formal masih sulit diakses oleh nelayan dan masyarakat miskin. Biaya, prosedur, dan jarak membuat banyak pelanggaran hak tidak pernah sampai ke meja hukum. Paralegal hadir untuk memutus kondisi ini dengan memberikan pendampingan awal, mendokumentasikan kasus, serta menghubungkan komunitas dengan bantuan hukum struktural. Jelas Ricky

Selain itu, tambah Ricky pelatihan ini membangun solidaritas lintas wilayah pesisir. Nelayan dari Seluma, Kaur, dan Bengkulu Tengah saling bertukar pengalaman, memperkuat jejaring, dan membangun kesadaran bahwa persoalan yang mereka hadapi bukan masalah individu, melainkan masalah struktural. Sekolah Pendamping Hukum Rakyat menegaskan bahwa pembaruan hukum tidak bisa diserahkan sepenuhnya kepada negara atau elite hukum. Ia harus dibangun dari bawah, dari pengalaman korban, dan dari keberanian rakyat untuk memahami serta memperjuangkan haknya sendiri. Paralegal Angkatan II diharapkan menjadi bagian dari gerakan hukum rakyat yang berpihak pada keadilan sosial dan ekologis, serta menolak hukum yang tunduk pada kepentingan modal. Dari ruang pelatihan ini, lahir harapan bahwa hukum dapat direbut kembali sebagai alat pembebasan, bukan penindasan.
