Sengkuang adalah hamparan wilayah yang memanjang antara Timur dan Selatan lereng Gunung berapi Bukit Kaba, ketinggian sebagian wilayahnya mencapai 1.000 mdpl, kondisi ini membuat wilayah Sengkuang memiliki tanah vulkanik yang subur. Nama Sengkuang berasal dari suku kata Seng dan Kuang. Seng adalah penyebutan untuk penutup atap rumah dan Kuang adalah sejenis daun pandan hutan sejenis Pandanus Tectorius yang daunnya lebih lebar, kasar dan tebal biasanya digunakan sebagai topi caping petani dan tumbuh disepanjang anak sungai air Sempiang yang mengalir dari kawasan hutan di wilayah Bukit Kaba, anak sungai ini merupakan bagian dari DAS Hulu Musi.
Aksesibilitas menuju wilayah Sengkuang cukup dekat dari pusat Pemerintahan, butuh 1 jam 30 menit perjalanan normal dari Ibu Kota Propinsi Bengkulu dan 30 menit dari Pusat Pemerintahan Kabupaten kepahiang, sebelum memasuki wilayah Sengkuang perjalanan kita akan dimanjakan oleh udara sejuk dan hamparan luas perkebunan Teh, kawasan ini dikenal dengan kawasan Kabawetan. Dulunya, kawasan ini adalah kawasan hutan atau kawasan hutan adat Marga Bermani Ilir yang difungsikan sebagai kawasan buffer zone Kawasan Hutan Batas atau Patok BW, kawasan hutan yang ditetapkan oleh Pemerintahan Kolonial Belanda di tahun 1926 melalui Surat Keputusan R.B No. 4 TGL 8 September 1926.
Saat ini wilayah Sengkuang secara administratif masuk kedalam Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, Propinsi Bengkulu. Dan, mulai di kenal dan ramai sejak tahun 1954, ketika wilayah ini didatangi oleh peserta transmigrasi sebagian besar berasal dari Jawa Barat. “Tahun 1954, sebanyak ± 600 kepala keluarga berasal dari daerah Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur, lalu di kelompokkan dalam 12 kelompok dan ditempatkan di wilayah Bengko. Rombongan kami ini adalah peserta transmigrasi pertama yang dicanangkan oleh Presiden Soekarno” Cerita Bapak Oyib (75 tahun). Dulu, lanjut Bapak yang sudah sepuh ini “Kami disebar dan membangun bedengan pondok-pondok kecil sebagai tempat tinggal, di dalam hutan yang hanya beratapkan daun Kuang, dan jadilah wilayah ini dikenal sebagai wilayah Sengkung” kenang Pak Oyib.
“Kami diterima dengan baik oleh Masyarakat Lokal Rejang” Cerita Pak Oyib dengan penulis ketika penulis berkunjung ke Desa Bandung Jaya beberapa waktu lalu. Tanah yang kami tempati untuk pemukiman dan lahan gaparan diberikan oleh Pesirah Da’ip, Pimpinan Marga Bermani Ilir ketika itu, masing-masing kami diberikan 1 Ha untuk pemukiman dan seluas 1,25 ha untuk lahan perkebunan, lahan ini secara kolektif diserahkan oleh Pak Da’ip kepada Jawatan Tranmigrasi.” Tahun 1959 terjadi pemberontakan Pemerintahan Revolusioner Republik Indonesia (PRRI), dan lokasi yang mulai berkembang di daerah Bengko ini menjadi basis dan markas milisi PRRI. “Kami mengungsi ke wilayah di bawahnya yang sekarang menjadi Desa Administrasi Bandung Jaya.” Jelasnya dengan local Sunda yang kental sambil memperlihatkan Surat Keputusan Dewan Marga Bermani Ilir tentang Izin Berladang No. 30/1953 tertanggal 7 Desember 1953.
Cerita-cerita Bapak Oyib dikuatkan oleh Ibu Supriyanti (40 tahun) yang sekarang menjabat sebagai Kepala Desa Bandung Jaya yang ditemui oleh penulis di kediaman sekaligus menjadi kantor desa. Ibu Supriyanti ini adalah generasi kedua peserta Tranmigrasi di Sengkuang. Dia menjelaskan dengan runut dan detail, sebagian dari wilayah yang ditinggalkan oleh warga transmigrasi dan sebagian wilayah tempatan baru yang sekarang menjadi delapan Desa administrative salah satunya adalah desa yang di pimpin saat ini. “Dulunya adalah eks-konsesi perkebunan peninggalan colonial,” setelah pemberontakan PRRI tepatnya di tahun 1965 konsesi perkebunan ini dikelola oleh PT Trisula Ujung Mega Surya. Dan, pada tahun 1975-1979 diambil alih oleh Pemerintahan Propinsi Bengkulu kemudian berganti nama menjadi PT Kabawetan, tahun 1980 perkebunan di sewakan pada PTPN XXIII dengan luas lahan keseluruhan 1.911,7 hektar dengan masa sewa berakhir pada tahun 1988, tahun 1989 perkebunan tersebut diambil alih oleh Perusahaan Swasta yakni PT Kepahiang Indah dan menambah luas lahan perkebunan hingga mencapai total 3.500 Ha untuk usaha perkebunan teh dan kopi.” Jelas Perempuan ramah berlogat Jawa ini.
“Pada tahun 1985, Pemerintah menunjukan kawasan hutan yang sebagian besar yang ada di wilayah Sengkuang ini di tetapkan sebagai kawasan hutan tetap.” Cerita Warman Kudus, salah seorang Staf Akar Foundation yang sedang melalukan riset untuk membantu proses penyelesaian damai tata kelola kawasan. Dari data yang ada, penetapan kawasan ini disahkan melalui Keputusan Menteri Kehutanan No. 383/Kpts-II.1985 tanggal 27 Desember 1985 tentang Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK). Pada tahun 1986 status Hutan Lindung Bukit Kaba dijadikan sebagai Taman Wisata dengan luas ± 13.490 ha melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.166/kpts-II/86 tgl 29 Mei 1986. Pada tahun 2014 kawasan ini dijadikan sebagai kawasan Hutan Taman Wisata Alam Bukit Kaba melalui Keputusan Menteri Kehutanan No 3981/Menhut-VII/KUH/2014. Pada tahun 2007 masyarakat di wilayah Sengkuang yang sekarang tersebar di delapan desa mendapat pemberitahuan lisan dari pihak BKSDA Bengkulu bahwa lahan perkebunan yang selama ini di garap oleh masyarakat masuk dalam kawasan TWA Bukit Kaba. “Puncak konflik terjadi di tahun 2011 ketika terjadi pengusiran besar-besaran dan penangkapan 5 orang masyarakat yang dituduh sebagai perambah.” Jelas Warman.
Dari penelusuran penulis terdapat delapan desa yang secara langsung menjadi desa terdampak atas konflik kepemilikan lahan yaitu Desa Sido Rejo, Tugu Rejo, Mekar Sari, Sumber Sari, Bukit Sari, Suka Sari, Bandung Baru, dan Bandung Jaya. Jika belajar dari proses sejarah konflik. Konflik ini muncul karena dihadapkan pada masalah yang seakan-akan tidak terselesaikan, terkait landasan pembenaran hukum (legitimasi) terhadap penguasaan tanah oleh Negara. Untuk kasus yang terjadi di wilayah Sengkuang tentu ini menjadi rentetan yang panjang keabsahan Doktrin Domein, meskipun Doktrin Domein di Indonesia tidak resmi di akui, namun secara de facto justru diterapkan akibat interprestasi yang sempit mengenai hak Ulayat masyarakat atau ruang kelola rakyat. Dan, sebaliknya memunculkan tafsiran yang sangat luas atas lingkup Hak Menguasai Negara atas tanah. Untuk kasus Sengkuang, bukankah wilayah transmigrasi ini adalah wilayah Adat Bermani Ilir dan secara suka rela diberikan hak garap dan masyarakatnya di jadikan sebagai bagian dari anak Suku dalam system kelembagaan Marga Bermani Ilir. “Meski kami pendatang, adat Rejang selalu kami gunakan di depan dalam membangun relasi dan tertib social termasuk tata cara kami mengelola hutan.” Kata Bapak Arifin (50 Tahun) Sekretaris Desa Bandung Jaya.
“Sebagai masyarakat yang hidup disekitar hutan pada dasarnya kami mempunyai kaitan sejarah dan hubungan sosial ekonomi dengan kawasan hutan.” Kata Pak Arifin yang bersuku Serawai dan begitu juga pola pengelolaan kawasan oleh pendatang dari Jawa mengikuti pola petani hutan orang Rejang yang arif. Jadi, dengan penomena ini masyarakat Sengkuang melihat hutan adalah kumpulan ekosistem tersendiri yang terdiri dari unsur-unsur alam hayati dan manusia yang mempunyai saling ketergantungan yang sangat erat, hubungan kedekatan masyarakat dengan hutan dapat dilihat dengan indikator hutan sebagai tempat mereka mencari sumber penghidupan, sebagai sumber pelestari air, kayu dan bahan bangunan untuk kepentingan keluarga, Hutan sebagai faktor produksi untuk mengembangkan ekonomi dan hutan sebagai cadangan lahan untuk keturunan dan masa depan keluarga.
Kepentingan sejarah dan hubungan sosial ekonomi dengan kawasan hutan oleh masyarakat dengan kepentingan fungsi kelestarian dan pelestarian ekologi oleh Negara sebagai pemegang Hak Menguasai Negara maka kondisi inilah memunculkan terjadi pertentangan/konflik antara masyarakat dengan pemerintah. Wujud konflik mencakup rentang yang amat luas mulai dari ketidaksetujuan yang samar-samar sampai dengan tindakan kekerasan bahkan stigmatisasi. Masyarakat Sengkuang dianggap perambah dan penyebab utama deforestasi akibat perubahan hutan alam menjadi pengunaan lahan lainnya dan konflik perebutan klaim perebutan tanah dan sumber daya hutan antara masyarakat dengan pemerintah/perusahaan dan antar kelompok menandai krisis ekologi, social dan ekonomi. “Ini terjadi akibat ketiadaan kepastian terhadap penguasaan dan pengelolaan tenurial masyarakat atas tanah dan sumber daya hutan yang terjami secara hukum.” Bukankah kepastian tenurial yang diberikan oleh system keadilan negara sering kali menjadi rujukan bagi sejumlah tujuan pembangunan tetapi sangat sedikit upaya untuk mengkonseptualisasikannya secara utuh, misalnya aspek lain diluar hukum. “Masyarakat saya 5 orang ditangkap di tahun 2007-2011 dan yang terakhir 1 orang ditangkap karena dianggp sebagai perambah dan perusak hutan” lanjut Ibu Supriyanti sambil mempersilakan kami menikmati kopi luwak arabika hasil dari perkebunan hutan masyarakat di Sengkuang.
Bukankah selain kepastian normative, ada kepastian tenurial senyatanya (actual tenure security) dimana praktek masyarakat baik secara individu maupun secara kolektif dapat memperoleh dan memanfaatkan hak-haknya atas sumber daya tanah dan hutan seraca tidak terputus dan lepas dari ancaman dari pihak lain termasuk dari aparat pemerintah. Selain kepastian factual terdapat juga kepastian yang dipersepsikan oleh para actor (perceived tenure security) yang lahir dari pengalaman social masyarakat berhubungan dengan para pihak. “Kami pastikan akan bertahan di sini” Kata Ibu Kepala Desa Bandung Jaya Supriyanti, karena tanah dan hutan adalah sumber hidup masyarakat di sini, “Saya ada digaris depan memperjuangkan ini, tidak hanya mempertahankan sumber penghidupan sampai ada kepastian hak bagi warga disini, tetapi juga meminimalisir bencana akibat kerusakan hutan.” Katanya bersemangat dan tidak suka kalau masyarakat yang dipimpinnya dilabeli sebagai perambah dan perusak hutan.
Menurut Pramasty Ayu Kusdinar (23 tahun) koordinator Riset di Akar Foundation. Usaha mengatasi konflik penguasaan tanah pada masyarakat Sengkuang baik dengan Pemerintah Daerah maupun dengan pemangku kawasan TWA Bukit Kaba, paling tidak perlu adanya kesepakatan bersama antar para pihak yang terlibat. Karena, pada dasarnya pembangunan merupakan Plan Change atau perubahan menuju perbaikan kondisi yang telah disepakati bersama dalam pembangunan pertanahan dan kehutanan, maka seharusnya bentuk peraturan adalah merupakan perwujudan hukum yang dihasilkan dari suatu proses kesepakatan. “Untuk itu, para pihak yang terlibat dalam konflik perlu bersama-sama merumuskan jawaban dari semua permasalahan yang ada.” Jelasnya Dinar.
Sementara menurut Bapak Jon Sumantri (58 tahun) tokoh Masyarakat Desa Bandung Jaya dengan bersemangat dia menceritakan, pada tahun 2008 Pemerintah Daerah Kabupaten Kepahiang mengeluarkan Keputusan Bupati Kepahiang Nomor 185 Tahun 2008 tentang Pengaturan Penguasaan dan Penggunaan Tanah terhadap Tanah Bekas HGU atas Nama PT Kepahiang Indah Terlantar Seluas 1.500 Hektar. Namun upaya ini tidak memberikan dampak apapun terhadap tunggakan konflik yang terjadi pada masyarakat di delapan desa yang berada di kawasan Sengkuang. “Subjek pengelola tanah dan objek tanah yang akan didistribusikan tidak disebutkan pengaturannya dalam keputusan tersebut. Padahal beberapa lahan masyarakat Sengkuang berada dalam kawasan eks HGU Kepahiang Indah.” Jelas Pak Jon.
Ketika ditanyakan apakah isue Perhutanan Sosial dan Reforma Agraria dapat dilihat sebagai sarana kepastian tenurial bagi masyarakat? “Dalam kenyataannya yang terjadi disini kepastian tenurial itu haruslah merefleksikan fenomena yang lebih kompleks dari sekedar legalitas hukum.” jawab Pak Jon yang pernah menjadi anggota salah satu Ormas Tani Nasional yang kemudian keluar karena kecewa dengan strategi Ormas tersebut dalam menyelesaikan konflik yang terjadi.
Sengkuang, di sela konflik masyarakatnya tetap berkontribusi positif bagi pembangunan di Kabupaten Kepahiang. Mereka tetap menjaga hutan dengan menanam pohon pelindung untuk komoditi kebun mereka, komoditi utamanya adalah kopi berjenis robusta dan arabika. Bapak Oyib yang sudah sepuh, generasi kedua penerus Pak Oyib yang dikomandoi oleh Ibu Supriyanti, Bapak Jon, mereka masih percaya bahwa pengakuan, perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia serta kelestarian lingkungan hidup adalah tujuan dari ketentuan Hak Menguasai Negara dalam UUD 1945, mereka masih percaya bahwa tujuan bernegara untuk melindungi segenap bangsa dan tumpah darah serta mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat.