Profil
Akar Global Inisiatif merupakan sebuah organisasi non-profit yang didirikan untuk ikut serta dalam mengembangkan potensi dan swadaya masyarakat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang kritis, mandiri, demokratis dan berkeadilan sosial.
Secara institusi Akar, merupakan bagian dari jaringan organisasi non-pemerintah yang peduli dengan meluasnya dari perombakan bentang alam, sosial dan politik yang, yang ditandai dengan pola yang konsisten: perkebunan, pembalakan hutan, penambangan yang ditopang pembukaan jejaring sarana. Jejak tersebut secara konsisten menunjukkan tingginya daya rusak, besarnya dampak yang diemban dan kecilnya manfaat yang dinikmati masyarakat. Sebagai lembaga advokasi,kegiatan utama Akar adalah melakukan riset atau kajian sosial-politik-ekonomi-budaya, partisipatif monitoring dan investigasi kasus serta melakukan kampanye penyadaran publik melalui fasilitasi dan pendampingan masyarakat.
Organisasi ini di dirikan didirikan pada tanggal 12 Juli 2002 kemudian di Akta Notaris pada tahun 2006 dengan No 32 Tanggal 8 September 2006 Notaris Is Haryati, SH di Bengkulu. Dan ter-Inventarisir pada Badan Kesatuan Bangsa dan Perlindungan Masyarakat Propinsi Bengkulu dengan No 200/806/III/KBPM.
Visi Akar
Mewujudkan Kedaulatan hak-hak masyarakat lokal melalui perlindungan, pelestarian, pemberdayaan dan pengelolaan keanekaragaman sumber daya alam secara mandiri, berkeadilan, kesejahteraan sosial, demokratis berdasarkan HAM dan keadilan gender.
Misi Akar
1. Mendorong resolusi konflik agraria yang menjunjung tinggi aspek keadilan dan keberlanjutan sumber-sumber agraria melalui kerangka strategi livelihood
2. Memperjuangkan kedaulatan IPLC dengan mengakui, menghormati dan melindungi hak-hak tersebut melalui pembaharuan kebijakan (pelibatan, pengawasan dan akuntabilitas)
3. Mendorong terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang berkelanjutan dan berperspektif Gender dan Inklusi Sosial
4. Pemberdayaan ekonomi rakyat melalui perluasan jaringan institusi ekonomi dan penguatan kapabilitas rakyat
Isu Strategis:
1. Advokasi (reformasi hukum dan kebijakan serta tata kelola berbasis institusi lokal/adat)
2. Pemberdayaan/Community Development (penguatan kapabilitas masyarakat, pengorganisiran dan fasilitasi perluasan jaringan),
3. Peningkatan Kesejahteraan (penguatan institusi ekonomi kolektif dan rumah tangga dan inovasi usaha masyarakat)
4. Literasi (pengayaan literasi, kajian epistemik, dokumentasi pengetahuan lokal, kolaborasi akademis dan kampanye)