AKARNEWS. Selasa 14 Juli 2021 lalu Serikat Petani Pejuang Bumi Sejahtera dan Akar Foundation telah memberikan dokumen usulan Redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) kepada Bupati Mukomuko. Usulan tersebut juga diteruskan kepada Gubernur Bengkulu, Kanwil ATR/BPN dan juga Kementrian ATR/BPN.

Didalam dokumen usulan tersebut, subjek dari program redistribusi TORA tersebut adalah warga dari desa Talang Arah, Talang Baru, Serami Baru, Air Merah, Lubuk Talang, Bukit Harapan, Desa Semambang Makmur, dan beberapa desa sekitar kec. Malin Deman yang berjumlah 187 Kepala Keluarga. Sementara objek redistribusi Tora yang diusulkan terletak di keenam desa tersebut dan berjumlah 603,78 Ha.

Pada dasarnya, konflik agraria yang terjadi di desa-desa dalam kecamatan Malin Deman ini sudah berlangsung lebih dari 1 dekade , sehingga turunan konflik yang terjadi sudah cukup banyak dan variative. Mulai dari kriminalisasi petani yang dilakukan oleh aparat, penipuan atas nama plasma hingga konflik horizontal yang menyebabkan terjadinya clash antara masyarakat.

Sehingga dokumen usulan ini diberikan kepada para pihak terkait agar dapat menyelasaikan konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Malin Deman. “Jika konflik ini tidak segera diselesaikan, kehidupan masyarakat akan semakin terancam. Dan konflik akan semakin runcing, karena saat ini tanah-tanah rakyat petani yang sedang diperjuangkan juga mulai direbut oleh elit-elit desa yang rakus”. Ucap Lobian, Community Organizing Akar Foundation.