JurukalangDisusun oleh: Dedek Hendry/Akar Foundation – Scale Up
Pendahuluan
Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) dengan luas 1.389.510 hektare yang membentang di Provinsi Bengkulu, Jambi, Sumatera Selatan dan Sumatera Barat merupakan taman nasional terluas kedua di Indonesia. Taman nasional ini ditetapkan sebagai Taman Nasional Warisan Asean pada 2003, dan bersama Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL) dan Taman Nasional Bukit Barisan Selatan (TNBBS) ditetapkan sebagai Warisan Dunia pada 2004. Namun, akibat tingginya ancaman keutuhan kawasan taman nasional yang terus berlanjut, misi pengawasan warisan dunia IUCN-UNESCO merekomendasikan TNGL, TNBBS dan TNKS masuk dalam daftar bahaya, yang ditindaklanjuti oleh Komite Warisan Dunia dengan memasukkan TNGL, TNBBS dan TNKS dalam daftar Warisan Dunia Dalam Bahaya pada tahun 2011 (Purwanto, 2015).
Dibandingkan TNGL dan TNBBS, laju perambahan dan luas kawasan TNKS yang dirambah adalah tertinggi dan terbesar (Purwanto, 2015). Sepanjang 1990 – 2014, laju perambahan di TNKS adalah 2.737 hektar/tahun. Bila dibagi menjadi tiga periodisasi, maka laju perambahan TNKS sepanjang 1990 – 2000 adalah 846,93 hektar/tahun, sepanjang 2000 – 2010 menjadi 1.414,20 hektar/tahun, dan meningkat tajam menjadi 10.772,65 hektar/tahun sepanjang 2010 – 2014. Sedangkan untuk luas yang dirambah hingga tahun 2014 adalah 130.322,2 hektar atau 52,6 % dari total perambahan di TNGL, TNBBS dan TNKS (247.798 hektar)…
https://www.academia.edu/25143624/Studi_Pola_Penguasaan_Lahan_Pemanfaatan_Sumber_Daya_Alam_Masyarakat_di_Dalam_dan_Sekitar_Taman_Nasional_Kerinci_Seblat_Provinsi_Bengkulu