AKARNEWS. Yayasan Akar Fundation Bengkulu mengajukan naskah akademi terkait rencana peraturan daerah Pengakuan Hukum Adat ke DPRD Lebong. Draf naskah akademik tersebut diharapkan dapat jadi raperda hak inisiatif DPRD dalam pengajuan Perda. Naskah Akademik mengatur tentang pengakuan hukum adat, pembentukan satuan hukum adat serta penjaminan atas hak dan kewajiban asyarakat adat. Penjelasan ini disampaikan Direktur Akar Foundation Erwin Basrin.
‘’Kondisi Lebong, sekitar 73 persen kawasan konservasi. Dimana pusat penduduk lebong dikelilingi hutan. Dari hasil konsultasi dengan 4 kementerian, yakni Lingkungan Hidup, BPN, kemendagri dan Kemen PDT aturan pengelolaan lahan oleh masyarakat adat dapat dikeluarkan jika ada pengakuan dari pemerintah lokal. Dalam hal ini perlu dibuat perda mengenai hukum adat,’’ sambung Erwin.
Akar mengharapkan naskah akademi raperda pengakuan hukum adat ini dapat diajukan DPRD Lebong sebagai hak inisiatif. Yang mengatur pengakuan hukum adat, pembentukan satuan hukum adat serta penjaminan atas hak dan kewajiban asyarakat adat. Persyaratan dibentuknya hukum adat sebagian besar tepenuhi sudah terpenuhi adanya wilayah, hukum adat yang masih berlaku dan digunakan masyarakat, lembaga yang menangani yakni Lembaga Kutai ataupun BMA.
‘’Jika terdapat payung hukum mengenai hutan adat, proses hukum masyarakat dapat diselesaikan dengan hukum hutan adat yang dibuat. Mengingat adanya lex spesialis derogat legi generalis, hutan adat dapat dikeluarkan dari hutan negara dan dikelola secara lokal. Dalam kaitan dengan taman nasional, antara pemerintah dan masyarakat lokal selalu dihadapkan dengan konflik batas yang dilindungi dan boleh dikelola. Dimana hingga saat ini sulit dapat solusi. Salah satu upaya yakni ditetapkannya sebagian hutan sebagai hutan adat yang pengelolaannya diserahkan pada masyarakat dengan pengawasan dari pemerintah,’’ jelas Erwin.
Sementara Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo EP, SE mengatakan dewan mengapresiasi positif inisiatif tersebut dan akan mengupayakan setiap hal positif direalisasikan. Setiap regulasi, selalu mengalami perubahan dan pengambangan. Saat ini negara mengakui masyarakat dengan hukum adatnya serta mengakui pengaturan dan hak hak di dalamnya.
‘’Terkait pengelolaan hutan terdapat putusan dari MK No 35/PUU-X/2012 terkait negara didesak untuk mengakui hukum adat. Sedangkan terkait kawasan taman nasional, patok batas taman nasional belum jelas, ditambah faktor wilayah Lebong yang sebagian besar merupakan hutan, mayoritas masyarakatnya sebagai petani yang identik dengan lahan dan hutan. Namun kini mata pencaharian masyarakat jadi pelanggaran. Dengan draft naskah akademik tersebut bertujuan jadi solusi penyelesaian tapal batas melalui pendekatan adat,’’ beber Teguh.
Terpisah, Sekda Lebong Mirwan Effendi, M.Si mengatakan secara umum Pemda lebong merespon positif usulan tersebut. Karena sifatnya demi kepentingan masyarakat Lebong. ‘’Pembentukan aturan demi kepastian hukum terhadap masyarakat adapt. Yang paling mendasar pemenuhan hak dan kewajiban agar tercapai kesejahteraan masyarakat melalui jaminan hukum. Pengaturan perekonomian yang tidak berbenturan dengan pemerintah, baik pemda, pemprov, atau pemerintah pusat. Untuk Draft akademi yang diajukan ini kita dari pemda mendukung dibahas lebih mendalam sehingga aturan ini dapat meyelesaikan masalah di masyarakat,’’ demikian Mirwan.(dtk)
Sumber: http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2015/10/30/uji-publik-naskah-perda-hukum-adat/