Kamis, Maret 4, 2021
Akar Foundation
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
Akar Foundation
No Result
View All Result
Home Publikasi Berita

Uji Publik Naskah Perda Hukum Adat

Akar Foundation by Akar Foundation
31 Oktober 2015
in Berita
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Linkedin

AKARNEWS. Yayasan Akar Fundation Bengkulu mengajukan naskah akademi terkait rencana peraturan daerah Pengakuan Hukum Adat ke DPRD Lebong. Draf naskah akademik tersebut diharapkan dapat jadi raperda hak inisiatif DPRD dalam pengajuan Perda. Naskah Akademik mengatur tentang pengakuan hukum adat, pembentukan satuan hukum adat serta penjaminan atas hak dan kewajiban asyarakat adat. Penjelasan ini disampaikan Direktur Akar Foundation Erwin Basrin.
‘’Kondisi Lebong, sekitar 73 persen kawasan konservasi. Dimana pusat penduduk lebong dikelilingi hutan. Dari hasil konsultasi dengan 4 kementerian, yakni Lingkungan Hidup, BPN, kemendagri dan Kemen PDT aturan pengelolaan lahan oleh masyarakat adat dapat dikeluarkan jika ada pengakuan dari pemerintah lokal. Dalam hal ini perlu dibuat perda mengenai hukum adat,’’ sambung Erwin.
Akar mengharapkan naskah akademi raperda pengakuan hukum adat ini dapat diajukan DPRD Lebong sebagai hak inisiatif. Yang mengatur pengakuan hukum adat, pembentukan satuan hukum adat serta penjaminan atas hak dan kewajiban asyarakat adat. Persyaratan dibentuknya hukum adat sebagian besar tepenuhi sudah terpenuhi adanya wilayah, hukum adat yang masih berlaku dan digunakan masyarakat, lembaga yang menangani yakni Lembaga Kutai ataupun BMA.
‘’Jika terdapat payung hukum mengenai hutan adat, proses hukum masyarakat dapat diselesaikan dengan hukum hutan adat yang dibuat. Mengingat adanya lex spesialis derogat legi generalis, hutan adat dapat dikeluarkan dari hutan negara dan dikelola secara lokal. Dalam kaitan dengan taman nasional, antara pemerintah dan masyarakat lokal selalu dihadapkan dengan konflik batas yang dilindungi dan boleh dikelola. Dimana hingga saat ini sulit dapat solusi. Salah satu upaya yakni ditetapkannya sebagian hutan sebagai hutan adat yang pengelolaannya diserahkan pada masyarakat dengan pengawasan dari pemerintah,’’ jelas Erwin.
Sementara Ketua DPRD Lebong Teguh Raharjo EP, SE mengatakan dewan mengapresiasi positif inisiatif tersebut dan akan mengupayakan setiap hal positif direalisasikan. Setiap regulasi, selalu mengalami perubahan dan pengambangan. Saat ini negara mengakui masyarakat dengan hukum adatnya serta mengakui pengaturan dan hak hak di dalamnya.
‘’Terkait pengelolaan hutan terdapat putusan dari MK No 35/PUU-X/2012 terkait negara didesak untuk mengakui hukum adat. Sedangkan terkait kawasan taman nasional, patok batas taman nasional belum jelas, ditambah faktor wilayah Lebong yang sebagian besar merupakan hutan, mayoritas masyarakatnya sebagai petani yang identik dengan lahan dan hutan. Namun kini mata pencaharian masyarakat jadi pelanggaran. Dengan draft naskah akademik tersebut bertujuan jadi solusi penyelesaian tapal batas melalui pendekatan adat,’’ beber Teguh.
Terpisah, Sekda Lebong Mirwan Effendi, M.Si mengatakan secara umum Pemda lebong merespon positif usulan tersebut. Karena sifatnya demi kepentingan masyarakat Lebong. ‘’Pembentukan aturan demi kepastian hukum terhadap masyarakat adapt. Yang paling mendasar pemenuhan hak dan kewajiban agar tercapai kesejahteraan masyarakat melalui jaminan hukum. Pengaturan perekonomian yang tidak berbenturan dengan pemerintah, baik pemda, pemprov, atau pemerintah pusat. Untuk Draft akademi yang diajukan ini kita dari pemda mendukung dibahas lebih mendalam sehingga aturan ini dapat meyelesaikan masalah di masyarakat,’’ demikian Mirwan.(dtk)
Sumber: http://harianrakyatbengkulu.com/ver3/2015/10/30/uji-publik-naskah-perda-hukum-adat/

Tags: #HutanKemasyarakatan #HutanAdat #ReformaAgraria
Previous Post

Menuju Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang di Kabupaten Lebong

Next Post

Kembalikan Hak Warga, Akar Perjuangkan Hutan Adat di TNKS

Next Post

Kembalikan Hak Warga, Akar Perjuangkan Hutan Adat di TNKS

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Hukum Adat Rejang: Catatan Riset Aksi Meniti Jalan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Melirik Kearifan Lokal Suku Rejang Jurukalang dalam Tata Kelola Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19 dan Ketahanan Sosial Masyarakat Pedesaan Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Partisipasi Politik sebagai Proses Penguatan Peran Rakyat dalam Pembangunan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
akar logo

Alamat: Jl. Bakti Husada 8 No 17 D Rt 13 Rw 01 Nusa Indah
Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu 38225.B

Email: info@akar.or.id
Telepone: (0736) 5741738

Kedai Akar

Membeli dan mengkonsumsi kopi Akar, anda berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani hutan sekaligus membantu rehabilitas kawasan hutan.

Kunjungi Kedai Akar

Katalog Kedai Akar

Lihat Katalog

@2021 All Right Reserved – Akar Foundation

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • GESIT
    • Pendidikan Kritis
    • TKWR
  • Publikasi
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
  • Galeri Akar
  • Kedai Akar

Previous Next
Close
Test Caption
Test Description goes like this