Solidaritas untuk PPPBS. Mukomuko, Provinsi Bengkulu

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (WALHI NTB)

Mengecam Represifitas Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Muko-muko, Bengkulu Terhadap Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) dan Masyarakat Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu!

Salut dan Solidaritas Setinggi-tingginya kepada segenap pengurus dan anggota PPPBS atas perjuangannya mempertahankan hak atas tanah yang di klaim oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP)!

 

Bengkulu, 12/5/2022, melalui aparat kepolisian Resort Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, Pemerintah kembali menunjukkan wataknya yang anti terhadap rakyat, hanya berpihak dan mengedepankan kepentingan  korporasi.

Puluhan petani dan masyarakat Kecamatan Malin Daman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu  yang tengah melakukan aktivitas pemanenan buah sawit di atas lahan garapannya, mengalami tindakan represif dan kriminalisasi oleh Satuan Brigade Mobile (Brimob) Kepolisian Resort Muko-muko, Provinsi Bengkulu. Sekitar kurang-lebih dua jam setelah aktifitas pemanenan buah sawit dilakukan, petani Kecamatan Main Daman yang sebagian besar adalah anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) diserang oleh pihak kepolisian yang tiba-tiba datang dengan seragam dan bersenjata lengkap. Mereka kemudian dikepung, diintimidasi, dipukul, ditangkap dan dibawa ke kantor kepolisian Resort Mukomuko.

Represifitas dan kriminalisasi tersebut disebabkan karena aktifitas pemananen buah sawit dilakukan diatas lahan garapan petani yang masih dalam sengketa karena lahan yang sama masuk kedalam klaim wilayah konsesi PT. Daria Dharma Pratama (PT. DDP). Akibat tindakan brutal aparat tersebut, sebagian petani mengalami luka-luka dan sekitar 40 orang akhirnya ditangkap dan ditahan secara paksa di kantor kepolisian Resort Mukomuko dengan keadaan ditelanjangi (telanjang badan), tangan diikat dan barang-barangnya disita (HP).

Aparat kepolisian bahkan menghalang-halangi Tim Pengacara dari Akar Law Office yang datang sebagai kuasa hukum petani yang telah ditangkap tersebut. Kedatangan mereka untuk menemui dan memastikan status hukum kliennya, terus dihalang-halangi pihak kepolisian, sampai akhirnya para petani anggota PPPBS tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan tuduhan pelanggaran pasal 363 KUHP tentang pencurian bersama-sama, dengan hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Tindakan aparat kepolisian Resort Mukomuko terhadap petani PPPBS tersebut akhirnya menambah deretan panjang kasus perampasan dan monopoli tanah, penguasaan sumberdaya alam dan, pelanggaran HAM di Indonesia yang dilakukan oleh Negara. Hal tersebut sekaligus memperkuat kenyataan bahwa Intimidasi, represifitas, kriminalisasi dan, berbagai bentuk pelanggaran HAM adalah cara utama bagi pemerintah dalam menghadapi resistensi rakyat maupun dalam menyelesaikan sengketa agraria dan sumberdaya alam lainnya. Kenyataan tersebut juga menunjukkan bahwa arah keberpihakan pemerintah yang tidak pernah berlaku adil bagi rakyat seperti perlindungan yang selalu diprioritaskan bagi korporasi untuk berbagai bentuk investasi. Artinya bahwa pemerintah akan selalu menfasilitasi dan melindungi kepentingan korporasi meskipun harus mengorbankan rakyatnya.

Berkaca dari pengalaman petani PPPBS saat ini maupun peristiwa-peristiwa serupa yang dialami oleh kaum tani dan rakyat luas lainnya selama ini, maka cara-cara pendekatan dan penyelesaian sengketa serupa yang intimidatif, represif dan, kriminalistik dapat terjadi kapan saja, dimana saja diseluruh wilayah Indonesia dan, terhadap sector dan golongan Rakyat Indonesia apa saja. Kenyataan tersebut juga sama seperti halnya pengalaman yang telah dialami oleh rakyat NTB dalam berbagai kasus perampasan dan monopoli tanah oleh swasta maupun oleh pemerintah melalui pembangunan berbagai proyek strategis nasional di NTB.

Tindak kekerasan, intimidasi, dan kriminalisasi terhadap kaum tani dan rakyat luas dalam proses pembebasan lahan untuk pembangunan Bandara Internasional (BIL) pada tahun 1990an hingga awal tahun 2000an, kemudian Pembebasan lahan dan proses pembangunan mega proyek pariwisata di kawasan ekonomi khusus (KEK) Mandalika, Pertambangan Emas PT. Newmont Nusa Tenggara di Kabupaten Sumbawa Barat, Pertambangan PT. SMN di Kabupaten Bima, Pertambangan emas PT. LBB/Indotan Lombok dan berbagai proyek pembangunan dan orientasi alih-fungsi lahan yang rakus tanah lainnya adalah catatan pelanggaran HAM yang tidak akan pernah dilupakan begitu saja oleh Rakyat NTB.

Demikian juga dengan berbagai rencana pembangunan proyek strategis lainnya yang sedang berlangsung dan segera akan dimulai di NTB, baik oleh swasta maupun oleh Negara, seperti Pertambangan Emas di Hu’u Kabupaten Dompu, Smelter di Kabupaten Sumbawa, Pembangunan Bendungan dan berbagai proyek pembangunan strategis lainnya, semua memiliki potensi pelanggaran HAM yang sama, disertai dengan potensi perusakan terhadap lingkungan hidup, ancaman resiko bencana yang semakin tinggi, serta ancaman semakin hilangnya ruang hidup dan wilayah kelola Rakyat. Selanjutnya akan terus menempatkan masyarakat NTB dalam kemiskinan dan penderitaan yang semakin parah.

Berdasarkan seluruh kenyataan tersebut, Wahana Lingkungan Hidup Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Barat (WALHI NTB): Mengecam Tindakan Represif Aparat Kepolisian Resort Kabupaten Muko-muko, Bengkulu terhadap Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) dan Masyarakat Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu!

WALHI NTB menyatakan Salut dan Solidaritas setinggi-tingginya kepada segenap pengurus dan anggota PPPBS atas perjuangannya mempertahankan hak atas tanahnya yang di klaim oleh PT. Daria Dharma Pratama (DDP)!

Bersama ini, WALHI NTB juga menuntut:

  1. Kepolisian Resort Muko-muko harus segera membebaskan tanpa syarat 40 orang anggota PPPBS yang telah ditahan secara paksa!
  2. Cabut Status tersangka kepada 40 Petani yang cacat prosedural tanpa didampingi kuasa hukum!
  3. Hentikan tindakan sewenang-wenang dan tindakan intimidasi serta kriminalisasi terhadap para petani PPPBS dan masyarakat luas Kecamatan Malin Deman, Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu!
  4. Hentikan Perampsan dan Monopoli Tanah dan Setiap Bentuk Intimidasi, Represifitas dan, Kriminalisasi terhadap Petani!

 

WALHI NTB juga mengajak kepada seluruh lapisan masyarakat untuk terus memperkuat simpul-simpul persatuannya, sekaligus mengajak untuk memberikan solidaritas bagi Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera dalam memeprtahankan haknya atas tanah dan dalam menuntut keadilan sebagai warga negara.

 

#BengkuluDaruratAgraria

#StopKriminalisasiPejuangLingkungan

#TanahUntukRakyat

#WilayahKelolaRakyat

 

Mataram, 14 Mei, 2022

 

Eksekutif Daerah WALHI NTB

 

 

Amri Nuryadin, SH.

Direktur