Erwin Basrin
Bayangkan sebuah meja perundingan tempat aturan masyarakat dibuat. Siapa saja yang duduk di meja itu? Selama berabad-abad, teori keadilan paling berpengaruh di Barat menjawab bahwa pesertanya adalah orang-orang yang bebas, setara, dan kira-kira sama kuat. Mereka membuat kesepakatan karena saling menguntungkan. Teori ini disebut teori kontrak sosial.
Martha Nussbaum, filsuf dari University of Chicago, menulis Frontiers of Justice pada tahun 2006 untuk menunjukkan satu kelemahan besar dari gambaran itu. Kalau keadilan lahir dari kesepakatan antara orang yang setara dan saling menguntungkan, maka ada tiga kelompok yang tertinggal di luar meja. Melalui buku ini Nussbaum berusaha membawa mereka masuk.
Nussbaum menyebut tiga masalah keadilan yang belum terpecahkan. Pertama, penyandang disabilitas, terutama mereka dengan hambatan mental dan fisik berat. Kedua, orang-orang dari negara lain, khususnya warga negara miskin di tengah ketimpangan global. Ketiga, hewan bukan manusia.
Ketiganya punya nasib yang sama. Mereka tidak cocok dengan gambaran peserta kontrak yang setara dan saling menguntungkan. Seseorang dengan disabilitas berat mungkin tidak bisa menawarkan keuntungan ekonomi kepada orang lain. Warga negara lain tidak ikut dalam kontrak yang membentuk satu bangsa. Hewan jelas tidak bisa menandatangani kesepakatan apa pun. Maka teori lama mendorong mereka ke pinggir, ke perbatasan keadilan. Dari sinilah judul buku ini berasal.
Nussbaum menghormati John Rawls, filsuf keadilan paling terkenal abad ke-20. Tapi ia menunjukkan masalah pada fondasi pemikiran Rawls. Teori kontrak membayangkan keadilan lahir dari kesepakatan demi keuntungan bersama antara pihak yang kira-kira seimbang. Syarat keseimbangan inilah yang menjadi sumber masalah.
Kalau keadilan hanya berlaku di antara pihak yang sama kuat, maka pihak yang lemah tidak punya tempat. Nussbaum juga menyoroti satu hal yang sering disembunyikan teori lama, yaitu kenyataan bahwa kita semua bergantung pada orang lain. Setiap manusia pernah menjadi bayi yang tak berdaya. Banyak dari kita akan menua, sakit, dan kembali bergantung. Ketergantungan bukan pengecualian, melainkan bagian biasa dari hidup manusia. Teori yang menganggap semua orang mandiri dan produktif, kata Nussbaum, menutup mata dari kenyataan ini.
Sebagai ganti, Nussbaum menawarkan pendekatan kapabilitas. Ide dasarnya sederhana. Keadilan diukur bukan dari kesepakatan yang saling menguntungkan, melainkan dari pertanyaan apakah setiap orang bisa menjalani hidup yang layak bagi martabatnya. Yang penting bukan berapa banyak barang yang dimiliki seseorang, tapi apa yang benar-benar mampu ia lakukan dan ia jalani.
Dasar pendekatan ini adalah martabat manusia, bukan keuntungan. Setiap orang adalah tujuan, bukan alat. Nussbaum mengambil inspirasi dari Aristoteles dan Marx tentang hidup yang berkembang penuh. Menurutnya, martabat dan kebutuhan orang lain sudah cukup menjadi alasan etis untuk menuntut keadilan. Kita tidak perlu mendapat untung dari seseorang untuk berkewajiban memperlakukannya secara adil.
Nussbaum menyusun daftar sepuluh kemampuan inti yang dibutuhkan setiap orang untuk hidup bermartabat. Daftar ini meliputi: bisa hidup sampai usia normal; sehat secara jasmani; aman dari kekerasan; bisa berpikir, membayangkan, dan belajar; bisa merasakan emosi dan terikat dengan orang lain; bisa menentukan arah hidup sendiri; bisa hidup berdampingan dengan sesama dan dengan alam serta hewan; bisa bermain dan tertawa; serta bisa ikut menentukan keadaan politik dan ekonomi yang menyangkut hidupnya. Tugas masyarakat yang adil adalah memastikan setiap orang mencapai ambang minimal pada semua kemampuan ini.
Dengan pendekatan ini, penyandang disabilitas tidak lagi berada di pinggir. Mereka adalah warga penuh yang berhak atas hidup bermartabat, terlepas dari apakah orang lain bisa mengambil untung dari mereka. Nussbaum menekankan pentingnya pekerjaan merawat dan dukungan masyarakat agar mereka bisa hidup utuh. Keadilan tidak menunggu seseorang menjadi produktif lebih dulu.
Masalah kedua adalah ketimpangan antarnegara. Tempat seseorang dilahirkan sangat menentukan nasibnya, padahal itu hal yang sama sekali tidak ia pilih. Nussbaum berpendapat keadilan tidak boleh berhenti di batas negara. Negara kaya punya kewajiban terhadap negara miskin. Martabat setiap orang di seluruh dunia menuntut bahwa kemampuan inti tadi terpenuhi, di mana pun ia tinggal.
Bagian yang paling menantang adalah soal hewan. Dalam teori lama, kita hanya berutang belas kasih kepada hewan, bukan keadilan. Kita boleh kasihan, boleh tidak. Nussbaum menolak pemisahan ini. Menurutnya, hewan adalah subjek keadilan, bukan sekadar objek kasihan.
Bedanya besar. Belas kasih bisa ditarik kapan saja sesuka hati pemberinya. Keadilan tidak begitu. Keadilan adalah hak yang melekat, bukan kebaikan hati yang bisa dicabut. Ketika seekor hewan diperlakukan buruk, kata Nussbaum, yang terjadi bukan sekadar peristiwa yang menyedihkan. Itu adalah ketidakadilan, sama seperti ketidakadilan terhadap manusia.
Dasarnya adalah satu kenyataan sederhana. Hewan bisa merasakan. Mereka bisa sakit dan senang. Hidup mereka bisa berjalan baik atau buruk bagi diri mereka sendiri. Karena itu, setiap hewan adalah tujuan pada dirinya, bukan alat untuk kepentingan manusia. Seekor sapi bukan sekadar mesin daging. Seekor gajah bukan sekadar atraksi.
Nussbaum lalu memperluas pendekatan kapabilitas melewati batas spesies. Inti gagasannya begini. Setiap jenis hewan punya bentuk hidup khasnya sendiri. Gajah hidup baik bila bisa menjelajah dan hidup dalam kelompok. Burung hidup baik bila bisa terbang. Ikan paus hidup baik bila bisa berenang bebas di laut. Keadilan bagi hewan berarti memberi mereka kesempatan menjalani hidup sesuai kodrat jenisnya, bukan memaksa mereka hidup dengan ukuran manusia.
Dari sudut pandang ini, banyak kebiasaan kita berubah wajah menjadi ketidakadilan. Peternakan industri yang mengurung hewan dalam kandang sempit seumur hidup. Penyiksaan demi hiburan. Perusakan habitat yang membuat satu spesies kehilangan ruang hidupnya. Semua itu, kata Nussbaum, bukan sekadar masalah selera atau perasaan. Itu adalah pelanggaran terhadap makhluk yang punya hak untuk berkembang.
Nussbaum tidak menyamakan hak hewan dengan hak manusia. Seekor ayam tidak butuh hak memilih dalam pemilu. Yang ia tawarkan adalah hak yang sesuai dengan jenis masing-masing. Setiap spesies punya ambang kelayakan sendiri, yaitu kondisi minimal agar makhluk itu bisa hidup utuh. Tugas kita adalah memastikan ambang itu terpenuhi.
Ada satu alasan tambahan yang membuat tanggung jawab ini mendesak. Hampir tidak ada lagi alam yang benar-benar liar dan lepas dari sentuhan manusia. Tindakan manusia kini membentuk hampir seluruh nasib hewan, dari hutan yang ditebang sampai laut yang tercemar. Karena hidup hewan begitu bergantung pada pilihan kita, kewajiban kita pun bukan sekadar tidak menyakiti. Kita punya kewajiban aktif untuk menjaga ruang hidup mereka.
Pesan utama Nussbaum sederhana dan kuat. Keadilan bukan soal tawar-menawar antara yang sama kuat. Keadilan adalah soal martabat setiap makhluk dan kemampuannya untuk hidup baik. Ukuran sebuah masyarakat yang adil bukan seberapa baik ia memperlakukan yang kuat, tapi seberapa baik ia memperlakukan yang lemah dan yang bergantung.
Bayangkan dua gambar. Gambar pertama, seekor orangutan menatap dari pohon terakhir di lahan yang baru dibuka. Gambar kedua, seorang anak dengan disabilitas berat di sebuah kampung kecil, jauh dari sekolah dan layanan kesehatan. Teori keadilan lama kesulitan menjelaskan apa yang salah pada kedua gambar itu, sebab keduanya tidak menawarkan keuntungan bagi siapa pun yang berkuasa. Pendekatan Nussbaum justru menempatkan keduanya di pusat. Orangutan itu kehilangan ruang hidup yang menjadi haknya. Anak itu kehilangan kesempatan untuk berkembang yang menjadi haknya. Keduanya menuntut keadilan, bukan sekadar iba.
Bagi pembaca di Indonesia, gagasan ini terasa dekat. Ia menyentuh hak penyandang disabilitas, nasib pekerja migran, jarak antara daerah kaya dan miskin, perdagangan satwa liar, dan perusakan habitat orangutan serta harimau. Pendekatan kapabilitas memberi alat untuk menilai semua itu dengan satu pertanyaan yang jernih. Apakah setiap orang, dan setiap makhluk, diberi kesempatan nyata untuk hidup sesuai martabatnya?

Pertanyaan tentang hewan inilah yang mungkin paling mengubah cara kita berpikir. Selama ini kita terbiasa menarik garis tegas. Manusia di dalam lingkaran keadilan, hewan di luarnya. Nussbaum mengajak kita menghapus garis itu dan menggantinya dengan garis yang lebih luas. Selama sebuah makhluk bisa merasakan dan menjalani hidupnya sendiri, ia punya tempat dalam keadilan. Garis baru ini tidak menyamakan semua makhluk. Ia justru menghormati perbedaan, sebab tiap jenis berhak berkembang dengan caranya sendiri.
Buku Nussbaum ini menjadi fondasi bagi banyak pemikiran sesudahnya. Gagasan tentang kemampuan untuk berkembang, baik pada manusia maupun pada hewan dan alam, kemudian dipakai untuk memperluas makna keadilan lingkungan. Dari sinilah benang merah panjang itu bermula. Dimulai dari martabat manusia, lalu melebar ke hak hewan untuk hidup sesuai kodratnya, dan akhirnya menuju keadilan bagi seluruh kehidupan di bumi yang kita huni bersama.
Esai ini menjelaskan isi buku Martha C. Nussbaum, Frontiers of Justice: Disability, Nationality, Species Membership (Harvard University Press, 2006).
