Erwin Basrin

 

Pada tahun 2017, Selandia Baru melakukan sesuatu yang jarang terjadi di dunia. Negara itu mengesahkan undang-undang yang mengakui sebuah sungai sebagai “orang” atau subjek di mata hukum. Sungai itu bernama Whanganui. Berita ini cepat menyebar ke seluruh dunia. Banyak orang takjub. Bagaimana mungkin sebuah sungai punya hak layaknya manusia?

Aturan itu memang menarik. Tetapi di balik judul berita yang ramai, ada cerita yang jauh lebih dalam. Sebuah penelitian dari tim Miriama Cribb, Elizabeth Macpherson, dan Axel Borchgrevink mengajak kita melihat lebih jauh. Mereka tinggal dan meneliti langsung di Whanganui. Salah satu penulisnya bahkan lahir dan besar di sana sebagai keturunan suku setempat.

Kesimpulan mereka sederhana namun penting. Status “orang hukum” bukanlah inti dari cerita ini. Inti yang sebenarnya adalah pemulihan hak masyarakat adat dan pengakuan terhadap hukum mereka sendiri. Mari kita telusuri pelan-pelan.

Bagi suku Whanganui, atau yang mereka sebut Iwi, sungai itu bukan benda mati. Sungai itu hidup. Sungai itu adalah leluhur. Mereka memiliki ungkapan yang terkenal: “Ko au te Awa, ko te Awa ko au” yang berarti “Aku adalah sungai, dan sungai adalah aku”.

Ungkapan itu bukan sekadar kalimat indah. Itu cara pandang. Manusia dan sungai dianggap satu keluarga. Keduanya terhubung lewat garis keturunan yang mereka sebut whakapapa. Karena itu, menjaga sungai sama dengan menjaga diri sendiri. Sakit sungai berarti sakit manusia. Sehat sungai berarti sehat manusia.

Cara pandang ini sangat berbeda dengan cara berpikir Barat. Dalam logika Barat, alam sering dilihat sebagai sumber daya yang dipakai, atau objek yang harus dilindungi dari manusia. Bagi orang Whanganui, manusia justru bagian dari alam. Memakai sungai dan merawat sungai bisa berjalan bersama tanpa harus saling bertentangan.

Untuk paham aturan tahun 2017, kita harus mundur ke tahun 1840. Saat itu para pemimpin suku Maori dan Kerajaan Inggris menandatangani sebuah perjanjian bernama Te Tiriti o Waitangi. Perjanjian ini menjadi dokumen pendiri Selandia Baru modern. Isinya menjanjikan kemitraan, partisipasi, dan perlindungan.

Sayangnya, janji itu sering dilanggar. Kerajaan mengambil tanah dan air masyarakat adat. Pemerintah secara sepihak menguasai pengelolaan Sungai Whanganui tanpa membayar ganti rugi. Aktivitas seperti pertambangan, pembangunan kota, transportasi sungai, dan pembangkit listrik tenaga air merusak sungai. Tempat mencari makan dan ritual masyarakat terganggu.

Suku Whanganui tidak diam. Mereka melawan selama lebih dari seratus tahun. Surat protes ke parlemen sudah muncul sejak 1873 dan 1887. Mereka membawa tuntutan ke pengadilan berkali-kali. Pesan mereka selalu sama: hak atas sungai tidak pernah mereka serahkan dengan sukarela.

Pada 1975, pemerintah membentuk lembaga bernama Waitangi Tribunal. Tugasnya menyelidiki pelanggaran perjanjian oleh Kerajaan. Lembaga ini kemudian mencatat dengan rinci bagaimana penjajahan merusak hubungan antara suku Whanganui dan sungai mereka. Aturan tahun 2017 lahir dari proses penyelesaian sengketa ini, bukan dari gerakan lingkungan global.

 

Masalah utama dalam sengketa ini adalah kepemilikan. Siapa pemilik sungai? Pertanyaan ini rumit. Bagi suku Whanganui, sungai adalah leluhur, jadi tidak mungkin dimiliki seperti barang. Bagi pemerintah, sungai sudah terlanjur diatur oleh banyak undang-undang.

Status “orang atau subjek hukum” dipilih sebagai jalan tengah. Dengan status ini, sungai diakui sebagai satu kesatuan yang hidup dan tak terpisahkan, dari gunung sampai ke laut, termasuk seluruh unsur fisik dan spiritualnya. Sungai punya hak, kewajiban, dan tanggung jawab. Sungai juga diwakili oleh dua orang yang disebut Te Pou Tupua, atau “wajah manusia dari sungai”.

Penting dipahami, status subjek hukum di Selandia Baru bukan hal aneh. Banyak lembaga, perusahaan, dan badan pengelola aset suku juga punya status hukum serupa. Jadi memberi status ini pada sungai bukan revolusi besar dalam hukum lokal. Ia hanyalah satu alat praktis untuk menyiasati masalah kepemilikan yang pelik.

Di sinilah letak salah paham yang umum terjadi. Sebagian besar tulisan tentang Whanganui datang dari luar negeri. Banyak penulis asing memasukkan kasus ini ke dalam gerakan “hak-hak alam” atau rights of nature. Mereka melihat sungai seperti kawasan liar yang perlu dijaga dari campur tangan manusia.

Para peneliti dalam artikel ini menilai pandangan itu kurang tepat. Mereka berpendapat gerakan hak alam global tetap memisahkan manusia dari alam. Alam dianggap sesuatu yang harus dilindungi dari manusia. Padahal cara pandang suku Whanganui justru sebaliknya. Manusia adalah bagian dari alam, dan keduanya saling memberi.

Ada juga kelompok penulis lain yang justru terlalu kritis. Mereka menyoroti apa yang tidak dilakukan aturan ini, terutama soal pembagian hak milik atas air. Menurut tim peneliti, kedua kelompok ini sama-sama gagal melihat konteks sejarah dan budaya setempat. Sulit memahami kasus ini hanya dari luar.

Lalu apa yang sebenarnya membuat model Whanganui istimewa? Tim peneliti menunjuk tiga hal yang justru jarang dibahas di dunia internasional:

  1. Hukum adat menjadi pusat. Nilai dan hukum masyarakat adat, yang disebut kawa, ditempatkan di jantung pengambilan keputusan. Bukan sekadar dipertimbangkan, tetapi menjadi dasar utama.
  2. Lahirnya lembaga dan praktik baru. Aturan ini menciptakan banyak badan, kelompok, dan cara kerja baru untuk mengelola sungai secara bersama.
  3. Penyerahan wewenang ke masyarakat. Kekuasaan diserahkan ke sub-suku, yang disebut hapu, dan ke komunitas lokal. Keputusan tidak lagi hanya di tangan pemerintah.

Ketiga hal inilah yang oleh peneliti disebut sebagai pergeseran cara pandang. Dari tata kelola yang kaku dan berjarak, menuju tata kelola yang penuh hubungan dan saling memberi. Kata kuncinya adalah relasi dan timbal balik.

Pilihan memakai istilah kawa juga punya alasan strategis. Jika hukum adat dijadikan dasar resmi, maka tidak ada pengadilan atau parlemen yang bisa menentukan artinya tanpa melibatkan orang-orang yang benar-benar memegang pengetahuan itu. Ini cara cerdas untuk menjaga wewenang masyarakat adat agar tidak ditafsirkan sembarangan oleh pihak luar.

Aturan ini memuat empat nilai dasar yang disebut Tupua te Kawa. Nilai-nilai ini menjadi pegangan semua pihak. Berikut maknanya dalam bahasa sederhana:

  1. Sungai adalah sumber kehidupan. Sungai memberi penghidupan, baik secara fisik maupun spiritual, bagi alam dan bagi manusia di sekitarnya.
  2. Sungai mengalir dari gunung ke laut sebagai satu kesatuan. Ia utuh dan tak terpisahkan, mencakup seluruh unsur nyata dan tak kasatmata.
  3. Manusia dan sungai adalah satu. Suku setempat punya ikatan dan tanggung jawab yang tak bisa dilepaskan terhadap kesehatan sungai.
  4. Anak-anak sungai membentuk satu sungai besar. Banyak aliran dan banyak komunitas bekerja sama demi satu tujuan, yaitu kesehatan sungai.

Empat nilai ini terdengar sederhana. Tetapi dampaknya besar. Nilai-nilai inilah yang menuntun bagaimana keputusan diambil dalam dua contoh nyata berikut.

Di muara Sungai Whanganui ada sebuah pelabuhan tua. Dulu pelabuhan ini ramai pada abad kesembilan belas. Kini banyak dermaganya rusak. Dasar sungai dipenuhi endapan lumpur sehingga kapal sulit masuk. Muncul ide untuk merevitalisasi pelabuhan ini. Proyeknya diberi nama Te Puwaha, yang berarti mulut atau gerbang sungai.

Proyek ini mencakup pengerukan dasar sungai, perbaikan dermaga, perluasan perusahaan pembuat kapal, dan penguatan tepi sungai. Tujuannya menghidupkan kembali aktivitas pelabuhan dan membuka lapangan kerja. Tetapi ada syarat penting. Semua itu harus dilakukan sambil menjaga kesehatan sungai.

Yang membuat proyek ini istimewa adalah cara kerjanya. Dibentuk struktur tata kelola baru. Di pusatnya ada Te Mata Puau, sebuah kelompok yang dipimpin sub-suku setempat. Mereka memimpin penerapan nilai sungai bersama mitra dari pemerintah, perusahaan kapal, dan komunitas. Pemimpin proyeknya pun seorang anggota suku.

Cara berpikirnya juga dibalik. Aturan lingkungan lama meminta proyek untuk “menghindari, memperbaiki, atau mengurangi” dampak buruk. Model baru ini bertanya hal yang berbeda: bagaimana proyek ini bisa memberi dan memulihkan kelimpahan sungai? Kerangka ini disebut He Ara Tuku Rau, sebuah panduan yang berfokus pada kelimpahan, bukan sekadar mengurangi kerusakan.

Agar semua orang paham nilai sungai, diadakan pelatihan khusus. Lebih dari seratus pekerja ikut serta, mulai dari kontraktor, operator alat berat, sopir truk, sampai para bos. Mereka belajar memahami nilai dan cara berhubungan dengan sungai lewat lokakarya setengah hari.

Masyarakat juga dilibatkan. Banyak pertemuan terbuka digelar. Suatu kali muncul masalah. Saat tepi sungai mulai ditinggikan, sebagian warga sadar pemandangan sungai mereka tertutup. Mereka protes. Lalu diadakan serangkaian pertemuan. Perhitungan risiko banjir dihitung ulang. Akhirnya dicapai jalan tengah, tinggi tanggul diturunkan walau tidak sepenuhnya seperti semula. Tidak semua puas. Tetapi bahkan yang paling terdampak merasa didengar dan dihargai.

Hasilnya menarik. Para pejabat pemerintah mengakui cara baru ini memang lebih lama dan lebih mahal di awal. Tetapi konflik di belakang jauh berkurang. Salah satu pejabat menyebut ini izin pembangunan besar pertama di wilayah itu yang tidak digugat lewat pengadilan. Banyak yang berharap model ini ditiru di tempat lain.

Contoh kedua adalah Te Kopuka, sebuah kelompok strategi tetap yang dibentuk oleh undang-undang. Tugas utamanya menyusun strategi jangka panjang untuk kesehatan sungai. Anggotanya paling banyak tujuh belas orang. Yang menarik, sebagian besar kursi diisi suku dan komunitas, sementara pemerintah daerah hanya memegang empat kursi.

Kelompok ini bekerja dengan cara yang tidak biasa. Mereka sengaja melambat. Pertemuan banyak digelar di marae, yaitu tempat pertemuan tradisional suku, di sepanjang sungai. Setiap pertemuan diawali upacara penyambutan dan makan bersama. Semua peserta diberi waktu memperkenalkan diri, asal-usul, serta kepedulian mereka terhadap sungai.

Cara ini membuat satu pertemuan bisa memakan waktu lama. Memperkenalkan diri saja bisa sampai lewat tengah hari. Tetapi waktu itu tidak terbuang. Perkenalan panjang membuat setiap orang berani membuka perasaan dan ide secara jujur. Kepercayaan tumbuh perlahan.

Selama hampir empat tahun, kelompok ini belum juga menulis draf strategi. Sebagian orang mungkin menganggap ini lambat. Tetapi saat para anggota ditanya, mereka justru setuju dengan proses itu. Waktu yang panjang membuat mereka saling kenal, membangun ruang aman, dan menemukan pemahaman bersama. Mereka menyebutnya membiarkan strategi “datang dari sungai”.

Pada September 2023, draf pertama strategi akhirnya terbit. Tujuan utamanya jelas, yaitu mengubah cara berpikir dalam mengambil keputusan untuk seluruh wilayah sungai. Sekali strategi ini resmi, para pembuat keputusan wajib mempertimbangkannya. Ini menjadi celah kecil namun pasti untuk menggeser cara lama yang selama ini meminggirkan hukum dan nilai masyarakat adat.

Dua contoh tadi menunjukkan satu hal penting. Aturan ini bukan perubahan simbolis belaka. Ia mengubah cara tata kelola dijalankan di lapangan. Lembaga baru lahir. Praktik baru tumbuh. Keputusan bergeser dari meja pemerintah ke tangan masyarakat.

Karena itu, para peneliti menyimpulkan model Whanganui lebih tepat dipahami sebagai model hukum masyarakat adat, bukan model hak-hak alam. Ia mengakui wewenang dan hak masyarakat adat. Status orang hukum hanyalah alat. Yang utama adalah mengembalikan kuasa kepada orang-orang yang selama ini kuasanya dirampas.

Proses ini juga merupakan bentuk pemulihan dari penjajahan. Bukan dengan mengganti satu kelompok dominan dengan kelompok dominan lain. Melainkan dengan memberi ruang bagi masyarakat adat untuk kembali terhubung dengan sistem pengetahuan mereka sendiri. Mereka diajak melihat dan memperlakukan sungai dengan cara mereka.

Menariknya, model ini tidak menutup diri. Nilai-nilai sungai bisa dibagikan kepada siapa saja, termasuk yang bukan anggota suku. Itu sebabnya ratusan pekerja diundang ikut pelatihan, dan banyak warga dilibatkan dalam diskusi. Dengan bekerja bersama dan menempatkan sungai sebagai yang utama, model ini memberi manfaat bagi semua orang.

Berita tentang sungai yang menjadi “orang” memang menarik perhatian dunia. Tetapi pelajaran sesungguhnya jauh lebih dalam. Kisah Whanganui adalah kisah tentang mengembalikan hak dan kuasa yang dulu diambil. Kisah tentang hukum adat yang kembali dihormati. Kisah tentang manusia yang belajar melihat sungai bukan sebagai milik, melainkan sebagai keluarga.

Mungkin di situlah letak nilai terbesarnya. Kita semua bisa belajar mengubah cara memandang sungai, hutan, dan alam di sekitar kita. Bukan sebagai sesuatu yang dikuasai. Melainkan sesuatu yang hidup bersama kita, yang kita rawat, dan yang merawat kita kembali.

Alamat

Jl. DP Negara 7, No. 123 Rt 21/Rw 04, Kel. Pagar Dewa, Kec. Selebar, Kota Bengkulu, Kode Pos. 38216

Language

 - 
Arabic
 - 
ar
Bengali
 - 
bn
German
 - 
de
English
 - 
en
French
 - 
fr
Hindi
 - 
hi
Indonesian
 - 
id
Portuguese
 - 
pt
Russian
 - 
ru
Spanish
 - 
es

Privacy Preference Center