Udaranya masih dingin, pagi ini turun kabut yang menutupi hijaunya perbukitan yang dulunya adalah tanah adat Marga Bermani Ulu, setelah terbitnya UU No 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, wilayah yang dulunya milik Masyarakat hukum Adat Bermani Ulu dijadikan sebagai Kawasan Hutan Negara yang berfungsi Lindung.Kondisi hutan yang harus dilindungi untuk fungsi ekologi membuat masyarakat ‘diturunkan’ dari wilayah kelolanya, maka terjadilah konflik kepentingan, antara kepentingan ekonomi yang pragmatis untuk kebutuhan hidup masyarakat dan kepentingan ekologi yang idealis.
Konflik ini semakin meruncing ketika terjadi pengusiran dan stigmatisasi pada masyarakat yang dianggap sebagai perusak dan perambah hutan. Padalah mereka sudah sangat lama tinggal di sini, terdapat puluhan desa dan ribuan masyarakat pengarap di Kawasan Hutan lindung Bukit Daun, sebagian besar penduduknya mendiami desa Asli masyarakat Hukum Adat Rejang Bermani Ulu, Desa tranmigrasi sejak Pemerintahan Kolonial Belanda maupun Desa-desa baru yang dihuni secara heterogen.
Untuk mencapai desa ini tidaklah sulit, aksesibilitas dari ibu Kota Kabupaten Rejang Lebong cuma butuh 25 menit perjalanan normal. Dan perjalanan 2 jam dari pusat Propinsi Bengkulu. Berada di ketinggian 800-1.100 Dpl dengan tanah vulkanik yang subur dan topografi perbukitan membuat perkebunan kopi dan palawija menjadi tanaman primadona bagi masyarakatnya. Terdapat eks perkebunan teh peninggalan Belanda di areal Bukit Daun “Desa Baru Manis adalah dulunya desa yang dihuni oleh perkerja perkebunan teh” Cerita Bapak Sawon (60 tahun) yang juga berpropesi sebagai dalang.
Selain melakukan transaksi atas hasil perkebunan rakyat di Pasar-pasar Desa, komoditi hasil pertanian masyarakat dijual ke Pasar Curup yang hanya terletak 10 kilometer dari kampung mereka. Dengan kondisi ini, seharusnya masyarakatnya hidup makmur sebagai mana perkampungan agraris yang berlimpah kekayaan alam yang subur. Masyarakatnya tidak bisa mamanfaatkan sumberdaya yang ada secara maksimal karena kebijakan Negara tentang pengelolaan status kawasan hutan yang ketat bahkan cenderung fasis refresif.
Di buffer zone Hutan Lindung Bukit Daun terdapat beberapa Desa Asli, salah satunya adalah Desa Air Lanang. Sementara desa heterogen yang dihuni oleh berbagai suku adalah Desa Tebat Pulau, Air Pikat dan Tanjung Dalam.
“Puncak pengusiran di desa kami dilakukan di tahun 1980-an terjadi pengusiran besar-besaran ketika itu bahkan penagkapan dan pembakaran pondok-pondok petani di dalam kawasan hutan. Masing-masing kami diambil photo seperti maling yang tertangkap. Sejak saat itu sampai tahun 2010 kami kuncing-kucingan dengan aparat untuk mengambil hasil kebun kami, sering kali di malam hari kami panen kopi. Seperti maling di tanah sendiri”. kata Muhammad Dahril (51 tahun), tokoh masyarakat Desa Tebat Pulau. Bapak paruh baya yang hobi bernyanyi dangdut dan sehari-hari di panggil Em.
“Saya sudah 3 kali di usir dari kebun kami. Desa kami ini jauh sebelum Indonesia Merdeka sudah ada desa yang kami sebut dusun bagian dari Marga Bermani Ulu, dulu katanya memang ada hutan lindung yang dibuat oleh Pemerintahan Belanda. Kami menyebutnya dengan Hutan Batas BW, tapi letaknya jauh dari desa karena ketika penetapan batasnya masyarakatlah yang menentukan batas-batas hutan” kenang Bapak Sartono (56 tahun). Pria asal Cirebon ini datang ke Desa Baru Manis sejak tahun 70-an mengikuti keluarganya yang datang lebih dulu di bawa oleh Pemerintahan Belanda dan kemudian menjadi petani kopi yang mengarap kawasan hutan lindung yang hanya berjarak 800 meter dari desanya. Hal serupa juga di ceritakan oleh Darwil (48 tahun) Kepala Desa Air Lanang.
“Fungsinya sama dengan hutan lindung yang sekarang sebagai fungsi lindung. Tahun 2010, desa kami didatangi seseorang yang mengakunya dari LSM Akar. Dia datang mau menyelesaikan kasus hutan di desa kami. Kami usir dia dari desa kami, tiga kali dia datang, tiga kali juga kami usir, kami kira dia mata-mata kehutanan. Setelah kedatangannya yang keempat kali, kami lihat keseriusannya mengurus dan membantu menyelesaikan kasus kami, barulah kami terima dia.” cerita Kepala Desa yang pernah mendapatkan penghargaan dari Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Kepala Desa pemerhati lingkungan ini.
“Namanya Rahabilah Firdah. Setelah kami berikan dia kesempatan untuk menjelaskan tujuannya. Waktu itu kami masih ragu, cuma 3 orang yang berhasil dia kumpulkan. Dan 3 orang inilah cikal bakal inisiasi penyelesaian sengketan hutan. Selama tiga bulan di tinggal bersama kami, dia berhasil mengumpulkan dukungan 400 orang dari lima desa. Kami diajari tentang berbagai aturan kehutanan dan pengelolaan hutan, salah satunya adalah Hutan Kemasyarakatan. Dengan Hutan Kemasyarakatan masyarakat tidak lagi diusir maupun di kejar-kejar, Masyarakat boleh mengambil hasil hutan bukan kayu tanpa merubah fungsi hutannya. Setelah berjalan dua tahun dia tinggal bersama kami, dia berhasil mengumpulkan sebanyak 721 kepala keluarga digabungkan ke dalam 18 Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan dan 5 Gabungan Kelompok Tani yang tersebar di lima desa, semuanya petani penggarap hutan lindung Bukit Daun” kenang Muhammad Dahril yang pernah menjadi Ketua Gabungan dari 7 Kelompok Tani di Desanya Tebat Pulau.
“Setelah kami merasa kuat dan paham dengan kebijakan kehutanan, barulah kami mendatangi Dinas Kehutanan Rejang Lebong,” Cerita Anggi Alexsander (30 tahun) yang juga sebagai Ketua Kelompok Tani Hutan Kemasyarakatan di Desa Tabat Pulau. Dia menceritakan ketika tahun 2012 mereka mendatangi Dinas Kahutanan dengan rombongan perambah hutan berjumlah 50 orang.
“Kami datang ke Dinas Kehutanan dan mengakui bahwa kami adalah Perambah Hutan Lindung. Kepala Dinasnya tertawa karena tahu kami mulai paham kebijakan kehutanan terutama tentang tata cara akses masyarakat terhadap hutan. Baru setelah ketemu dengan Dinas Kehutanan kami mulai menyaipkan prasyarat untuk mendapatkan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan” Kenangnya.
“Pada tahun 2013 Kami mendapatkan Izin Peta Areal Kerja (PAK) untuk pengelolaan hutan melalui Skema Hutan Kemasyarakatan (HKm) melalui Surat Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.545/Menhut-II/2013 pada lahan seluas Lahan + 1.165 Ha. SK ini tertanggal 30 juli 2013 yang diberikan kepada Gapoktan Tumbuh Lestari, Gapoktan Tri Setia, dan Gapoktan Rukun Makmur yang terdapat di Desa Air Lanang Desa Tebat Pulau dan Desa Baru Manis dan Nomor: SK.19/Menhut-II/2014 pada lahan seluas Lahan + 310 Ha tertangal 9 januari 2014 untuk Gapoktan Maju Jaya dan Gapoktan Enggas Lestari terdapat Desa Tanjung Dalam dan Desa Tebat Tenong.” Tampak kebanggaan di wajahnya sambil memperlihatkan dokumen photo copy SK Menteri Kehutanan tersebut.
Menindak lanjuti SK Menteri tersebut tanggal 13 Mei 2015 Bupati Kabupaten Rejang Lebong memberikan Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) melalui Keputusan Bupati RL, No: 180.186.III Tahun 2015 tentang pemberian Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) kepada Gabungan Kelompok Tani dalam Kabupaten Rejang Lebong di 5 Desa (Air Lanang, Tebat Pulau, Tebat Tenong Dalam, Baru Manis dan Tanjung Dalam).
“Izin Usaha Pemanfaatan Hutan Kemasyarakatan (IUPHKm) adalah izin usaha yang diberikan untuk memanfaatkan sumber daya hutan pada kawasan hutan lindung Register 5 selama 35 tahun.” Kata Anggi.
“SK Menteri dan SK Bupati ini, bukanlah akhir dari perjuangan kami. Hutan kemasyarakatan ini harus memastikan masyarakat bisa sejahtera dan hutan lestari” Kata Bapak Tarsono yang duduk kalem disamping Anggi. Perkerjaan terberatnya adalah memegang amanah yang di berikan Negara pasca penerbitan izin. Dia juga menceritakan kegiatan yang mereka lakukan bersama Akar Foundation, tahun 2016 sudah membagun inisiatif pengembangan unit bisnis.
“Kami sudah membentuk Unit Koperasi khusus Petani Hutan Kemasyarakatan, kami beri nama Koperasi Cahaya Panca Sejahtera” Katanya yakin. Karena dialah yang duduk sebagai Ketua Badan Pendiri Koperasi ini. Unit usahanya sudah berjalan dan telah melucurkan produk bubuk kopi berjenis robusta bermerek Akar atau singkatan dari Aroma Kopi Alami Rejang.
“Kami munculkan identitas georafis Rejang, dan kata Alami untuk menunjukan kopi kami dari hutan dan dikelola secara organik” Katanya dengan berlogat Sunda. Ia meyakinkan saya dengan jumlah 271 Kepala Keluarga yang menjadi anggota koperasinya dengan luas lahan 1.475 Ha bisa menghasilkan ribuan ton biji kopi.
“Saat ini luas efektif lahan yang di tanam kopi seluas 967 Ha, dengan 1 ha paling tidak bisa menghasilkan 1 ton tanpa didukung teknologi pertanian, itu artinya 1.000 ton per tahun. Dengan akses yang diberikan oleh Negara kepada Rakyat untuk mengelola hutan, perlahan tingkat kesejahteraan mereka mulai membaik. Begitu juga dengan tutupan hutan yang dulunya rusak akibat perambahan ilegal. Iklim didusun sudah mulai dingin, dan beberapa mata air yang dulunya kering mulai mengalir” ” Jelas Pak Tarsono.
Mereka bangga ketika Kepala Desa dan Ketua Gapoktan Hutan Kemasyarakatan di Air Lanang beberapa kami mendapatkan penghargaan oleh Presiden karena terbukti bisa memulihkan kondisi hutan. “Itu bentuk pengakuan bahwa rakyat bisa menjaga hutan bukan perusak hutan” Kata Anggi yang juga pengurus Koperasi Cahaya Panca Sejahtera bersama dengan Pak Tarsono. Anggi juga menceritakan jumlah produksi kopi semakin meningkat. “Selain tanaman kopi kami juga menanam pala, kemiri, jengkol, pinang, durian, dan aren. Dengan agrofoestry masyarakat, petani Hutan Kemasyarakatan tidak tergantung lagi dengan tanaman musiman kopi, di sela kopi mereka bisa memanen kemiri, pala, jengkol. Dulu, sebelum HKm ada masa paceklik kami panjang. Sekarang kami bisa menjual komoditi lain sambil menunggu panen kopi. Peningkatan kesejahteraan masyarakat bisa dilihat dengan banyaknya petani pengarap Hutan Kemasyarakatan membangun rumah, yang sudah tua ada banyak yang mendaftarkan naik haji. Bahkan sekarang mereka mulai suka pergi ke tempat-tempat wisata. Dan, yang paling penting sebagian dari kami mulai terlepas dari jeratan utang ke tengkulak desa, cita-cita kami tengkulaklah yang akan tergantung dengan kami”. Sambung Anggi dengan yakin.
Ini kunjungan saya yang kesekian kalinya sejak tahun 2010 ke Desa Tebat Pulau, desa ini bergeliat, warung-warung desa semakin banyak dan rami, tidak tampak lagi bapak-bapak yang duduk bersarung dengan tatapan kosong di teras-teras rumah. Teras rumah dijadikan parkiran sepeda motor, anak-anak sibuk dengan gadget, pedagang sayur berkeluyuran datang membawa kebutuhan sayur mayur dari pasar Ibu Kota Kabupaten. Hutan Kemasyarakatan, semoga Sejehtera Masyarakatnya dan Lestari Hutannya.