Kamis 9 Februari 2023 Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) melakukan audiensi kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Nasional Republik Indonesia (KOMNAS HAM RI) di kantornya yang berada di jalan Latuhari nomor 4b, Menteng, Jakarta Pusat. Dalam audiensi tersebut, PPPBS dengan didampingi oleh Akar Foundation (Bengkulu) dan Perkumpulan Huma (Jakarta). Audiensi PPPBS tersebut diterima langsung oleh Komisioner Pengaduan; Hari Kurniawan dan staf analis pemantauan dari Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan.

Erwin, Direktur Eksekutif  Akar Foundation menyampaikan bahwa audiensi ini dimaksudkan agar KOMNAS HAM dapat menindak lanjuti dampak letupan konflik agraria di Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko yang berujung kriminalisasi. Hal ini disebabkan karena tragedi kriminalisasi tersebut telah menghambat proses penyelesaian konflik agraria yang sudah sejak lama terjadi di Kecamatan Malin Deman; antara masyarakat dengan dua perusahaan perkebunan sawit yakni PT Bina Bumi Sejahtera (BBS) dan PT Daria Dharma Pratama (DDP).

“Selain itu, kami  juga berharap KOMNAS HAM dapat memberikan status perlindungan kepada mereka yang layak sebagai pembela HAM. Tujuan ini dimaksudkan untuk memberikan jaminan kepada mereka untuk dapat kembali mengakses lahan garapannya dengan aman. Sebab, pasca dibebaskannya 40 orang anggota PPPBS melalui skema Restorative Justice (RJ) beberapa bulan lalu, hingga saat ini mereka belum berani mengelola lahan garapannya. Ada trauma psikis yang harus dipulihkan terhadap bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang terjadi terhadap masyarakat. melalui dukungan dan komitmen dari KOMNAS HAM terhadap korban pelanggaran HAM tersebut di Malin Deman, proses penyelesain konflik agraria ini dapat dipercepat, tanpa ada lagi tindakan-tindakan kriminalisasi dan intimidasi terhadap petani. Terakhir, kami bersama HuMa mendukung KOMNAS HAM untuk melahirkan kembali inkuiri nasional terkait pelanggaran HAM yang terjadi dalam pusaran konflik agraria di Indonesia.” Ujar Erwin

Lobian, Sekjen PPPBS juga menambahkan informasi mengenai kronologis konflik agraria yang terjadi di Kecamatan Malin Deman, dan juga menjelaskan bagaimana aksi kriminalisasi mereka hadapi sejak awal tahun 2022 hingga pada puncak tragedi tersebut pada 12 Mei 2022.

“Sejak awal tahun, sudah banyak sekali bentuk-bentuk pelanggaran HAM yang dialami oleh masyarakat Malin Deman, mulai dari penculikan masyarakat oleh aparat, pembongkaran dan pembakaran pondok masyarakat, hingga penangkapan dan penahanan 40 orang anggota PPPBS yang tidak manusiawi serta aksi kekerasan yang secara serampangan dilakukan oleh terhadap beberapa masyarakat di desa” Ujar Lobian

Baihaki, anggota dewan PPPBS juga menyampaikan bahwa kondisi keluarga petani yang bulan Mei 2022 lalu di tahan oleh aparat keamanan ini yang harus menjadi perhatian pemerintah. Karena pasca penahanan tersebut selama 12 hari mulai dari tanggal 12 Mei hingga 23 Mei 2023 lalu mereka harus membangun kembali kehidupan mereka, baik secara sosial maupun ekonomi.

“Aksi kriminalisasi yang kemarin terjadi telah menyebabkan menurunnya kondisi kesehatan istri saya yang mengalami sakit jantung hingga menyebabkan ia meninggal karena tertekan saya dipenjara. Selain itu, kami bukan hanya diusir dari tanah kami, tetapi juga kehilangan sumber mata pencaharian dan menghadapi berbagai macam stigma yang dibangun oleh pihak aparat dan perusahaan sebagai pencuri. Kami ingin kehidupan kami kembali” ujar Baihaki.

Terakhir, Halim dari Perkumpulan HuMa menyampaikan yang sebetulnya harus diperhatikan kembali adalah pertama pendekatan keamanan yang dilakukan oleh aparat keamanan yang tidak manusiawi seperti penelanjangan setengah badan, tangan diikat dan termasuk tindakan kekerasan. Poin ini bisa menjadi bahan pertimbangan KOMNAS HAM dalam menyusun rekomendasi. Kedua KOMNAS HAM perlu berperan dalam pemulihan korban, karena mereka mengalami trauma yang cukup mendalam.

Dari banyak hal yang telah disampaikan oleh peserta audiensi kepada Komisioner Pengaduan, berikut beberapa poin respon yang disampaikan oleh Hari Kurniawan :

  1. Mendukung PPPBS dan pendamping melakukan upaya hukum untuk menggugat perusahaan. Karena beliau melihat terdapat beberapa indikasi adanya kasus pelanggaran izin HGU yang dilakukan oleh pihak perusahaan
  2. Melayangkan aduan kepada Satuan Tugas (Satgas) Mafia Tanah di Kejaksaan Agung
  3. KOMNAS HAM akan memproses laporan pengaduan dan menyusun rekomendasi serta jika diperlukan KOMNAS HAM bersedia mengeluarkan Amicus Curiae
  4. Konflik agraria yang dialami oleh petani di Malin Deman akan dimasukan dalam pengkajian penyusunan inkuiri untuk dibuatkan formulasi dan peta jalan penyelesaian konfliknya
  5. KOMNAS HAM siap menjembatani koordinasi dengan Kementerian ATR/BPN untuk percepatan penyelesaian konflik agraria

“Intinya KOMNAS HAM berdiri di antara korban, jadi tidak masalah jika nantinya KOMNAS HAM juga digugat, yang pasti kami mendukung masyarakat”. Tegas Hari.