Senin, Maret 8, 2021
Akar Foundation
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • All
    • TKWR
    • Pendidikan Kritis
    • GESIT
    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Kondisi Georafis dan Ancaman Ekologi Akibat Perkebunan Monokultur di Mukomuko

    Mendorong Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Konservasi; Bengkulu, Riau dan Jambi

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Pemuda Petani di dalam Zaman yang Bergeliat

    Resume Webinar “Catatan Konflik Agraria dan Pembaruan Hukum Agraria Nasional” Bagian Hukum Perdata dan Ekonomi FH UNIB

    Konstruksi Sosial Yang Melanggengkan Ketidakadilan Terhadap Perempuan Dalam Mengelola Ruang Hidup

    Maryana dan Agensi Perempuan Nelayan Gurita Desa Merpas

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas II

    Esai; Cerita Perjalanan Mengorganisir Komunitas 1

    Mendaras Kerentanan dan Ketidaksetaraan melalui Konsep Perlindungan Sosial (Bagian II): Perlindungan Sosial di Mulai dari Mana?

  • Publikasi
    • All
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Workshop, Akar Foundation dan Mitra Penyelenggara Perkenalkan CBMM

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Adakan Roadshow, Akar Foundation Bahas CBMM bersama DKP Provinsi Bengkulu.

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Akar Foundation Tawarkan Konsep CBMM kepada DKP dan Bappeda Provinsi Bengkulu

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Inventori NelayanTangkap di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Menakhlikkan Perawi di Ujung Lancang

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Adakan Pelatihan Citizen Journalism untuk Warga Desa Merpas, Akar Foundation Gandeng Aji Bengkulu.

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Koalisi Masyarakat Adat dan Organisasi Masyarakat Sipil Minta Komite CERD PBB Mendesak Indonesia Agar Mencabut UU Cipta Kerja

    Tuah Demong Samin II

    Tuah Demong Samin II

  • Galeri Akar
  • Kedai Akar
No Result
View All Result
Akar Foundation
No Result
View All Result
Home News

Gubernur: UU Desa, Instrumen Negara Memutarbalikan Konsep Kesejahteraan

Akar Foundation by Akar Foundation
27 Juni 2014
in News
0
Share on FacebookShare on TwitterShare on WhatsappShare on Linkedin

AKAR – Gubernur Bengkulu H. Junaidi Hamsyah, S. Ag, M. Pd mengungkapkan, wajar bila rakyat Indonesia sulit untuk sejahtera atau makmur. Sebab, konsep yang digunakan negara beberapa waktu lalu mirip dengan konsep di surga. Bersifat top-down. Yang mana, akar pohon berada di atas dan buahnya di bawah. Konsep tersebut, nilai Junaidi, tidaklah cocok untuk diterapkan di bumi.

“Saya melihat UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa ini kebalikan dari konsep surga tersebut. Jadi, akarnya di bumi. Dengan kata lain, kemakmuran harus dimulai dari desa. Kalau desa makmur, maka kota akan ikut makmur. Sebagaimana kita ketahui, kota itu tidak ada apa-apanya. Yang memiliki sumber daya adalah desa,” ujar Junaidi, Selasa (24/6).

Junaidi menyampaikan hal tersebut saat memberi sambutan pada Seminar “Membaca Logika Desentralisasi Resolusi Konflik dan Pemberdayaan Melalui UU Desa di Gedung Serba Guna Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Bengkulu. Kegiatan yang difasilitasi Perkumpulan HuMa dan Yayasan Akar yang didukung Pemda Provinsi Bengkulu tersebut dihadiri sekitar 100 orang yang merupakan perwakilan akademisi, pimpinan SKPD, kepala desa, tokoh adat, aktivis LSM dan mahasiswa.

Memang, lanjut Junaidi, konsep sentralisasi yang digunakan negara telah dibenahi dengan menggunakan konsep desentralisasi (otonomi daerah). Namun, implementasi konsep desentralisasi tidak berdampak signifikan. Masalah ketidaksejahteraan masih dialami masyarakat pedesaan. Sehingga, upaya mengkritisi konsep desentralisasi mutlak diperlukan.

“UU Desa ini mengkritisi konsep desentralisasi atau otonomi daerah. UU Desa ini membahas otonomi sebenarnya. Yakni, otonomi desa. Walau masih menggunakan dana-dana APBN, namun kewenangan untuk mengatur diri sendiri berdasarkan potensi yang dimiliki telah diberikan kepada pemerintah desa,” kata Junaidi.

Junaidi menambahkan, penerapan UU tentang Desa tersebut sudah di depan mata. Oleh karena itu, upaya melakukan penguatan-penguatan bagi aparatur pemerintah desa terkait substansi UU tentang Desa sangat dibutuhkan. Untuk itu, Junaidi meminta agar Perkumpulan HuMa dan Yayasan Akar dapat terus membantu memfasilitasi upaya penguatan tersebut.

“Saya minta kegiatan ini (seminar) bukan menjadi kegiatan yang pertama dan terakhir, tapi merupakan kegiatan pertama untuk selanjutnya akan dilakukan berbagai kegiatan lainnya seperti seminar, workshop atau lainnya. Upaya penguatan itu sangat diperlukan agar penyelenggaraan pemerintahan desa tidak menyimpang atau menyalahi aturan dan perundang-undangan, dan terbukti mampu mensejahterakan masyarakat,” ujar Junaidi.

Dapat Bentuk Desa Adat

Sebelumnya, Direktur Perkumpulan HuMa Andiko mengatakan, lahirnya UU tentang Desa telah memberikan peluang dan tantangan baru bagi pemerintah dan masyarakat. Bukan hanya terkait pengelolaan keuangan yang langsung dikucurkan pemerintah pusat ke pemerintah desa, tapi juga adanya pengakuan kewenangan desa dan desa adat untuk mengelola sumber daya yang dimiliki secara mandiri.

“Dan sudah menjadi tanggungjawab pemerintah provinsi dan daerah untuk membantu pemerintah desa agar bisa mengelola sumber daya yang dimiliki desa dengan memfasilitasi hal-hal yang bersifat administrasi dan lainnya. Pelaksanaan tanggungjawab tersebut dapat dijadikan bukti keseriusan pemda provinsi dan kabupaten untuk mensejahterakan masyarakat desa,” terang Andiko.

Andiko menambahkan, UU No 6 tentang Desa juga mengatur tentang Desa Adat. Hal tersebut menjadi peluang dan tantangan bagi masyarakat hukum adat untuk membentuk Desa Adat dan mengelola sumber daya yang dimiliki berdasarkan hukum adat. Apalagi Putusan MK No 35 tahun 2012 juga menyatakan bahwa hutan adat bukan lagi hutan negara, melainkan hutan yang berada dalam wilayah masyarakat adat.

“Pemerintah provinsi dan kabupaten juga berkewajiban mendukung masyarakat adat yang ingin memanfaatkan peluang tersebut dengan memfasilitasi tahapan-tahapan yang perlu dilalui masyarakat adat,” kata Andiko. (dedek hendry)

Tags: Desa AdatKesejahteraan MasyarakatYayasan AkarPemerintah DesaGubernur BengkuluPerkumpulan HuMaUU No 6/2014 tentang Desa
Previous Post

Perkembangan Program Hutan Kemasyarakatan (HKm) di Bengkulu

Next Post

Membaca Logika Desentralisasi, Resolusi Konflik dan Pemberdayaan melalui UU Desa

Next Post

Membaca Logika Desentralisasi, Resolusi Konflik dan Pemberdayaan melalui UU Desa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Populer

  • Melirik Kearifan Lokal Suku Rejang Jurukalang dalam Tata Kelola Hutan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Luncurkan CBMM, Akar Foundation Soroti Beberapa Peluang Kebijakan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Adat Rejang: Catatan Riset Aksi Meniti Jalan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Rejang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pandemi Covid-19 dan Ketahanan Sosial Masyarakat Pedesaan Bengkulu

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pengembangan Ekonomi Berbasis Masyarakat Pengelola Perhutanan Sosial

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
akar logo

Alamat: Jl. Bakti Husada 8 No 17 D Rt 13 Rw 01 Nusa Indah
Kec. Gading Cempaka Kota Bengkulu 38225.B

Email: info@akar.or.id
Telepone: (0736) 5741738

Kedai Akar

Membeli dan mengkonsumsi kopi Akar, anda berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan petani hutan sekaligus membantu rehabilitas kawasan hutan.

Kunjungi Kedai Akar

Katalog Kedai Akar

Lihat Katalog

@2021 All Right Reserved – Akar Foundation

  • Tentang Kami
  • Hubungi Kami
  • Kebijakan Privasi
No Result
View All Result
  • Home
  • Program
    • GESIT
    • Pendidikan Kritis
    • TKWR
  • Publikasi
    • Berita
    • Akar Stories
    • Artikel dan Opini
    • Rilis
    • Paper
    • Riset
    • Bulletin
  • Galeri Akar
  • Kedai Akar

Previous Next
Close
Test Caption
Test Description goes like this