Pada tanggal 9 Juni kemarin, Akar Foundation bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bengkulu mengadakan Workshop Theory of Change (ToC) Proyek IKI di kantor BKSDA yang juga dilakukan secara virtual.
 
Dalam hal ini, Kami selalu memastikan bahwa setiap kegiatan yang kami lakukan baik itu bersama dengan masyarakat atau pemerintah sekalipun, kami melaksanakan prinsip Free Prior Informed Concern (FPIC).
 
FPIC ini merupakan keputusan bebas yang didahulukan dan diinformasikan atau dipahami muncul menjadi prinsip kunci dalam hukum internasional dan ilmu hukum yang berhubungan dengan masyarakat adat dan diterima secara luas dalam kebijakan ‘tanggung jawab sosial pemerintah dan perusahaan’. Oleh sebab itu, FPIC ini sangat penting untuk menghasilkan keputusan yang dibuat dengan kesadaran dan persetujuan penuh.
 
Selain itu, untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan memiliki dampak langsung kepada penerima manfaat, maka kami juga menggunakan Theory of Change (ToC). ToC ini merupakan metodologi untuk perencanaan, partisipasi dan evaluasi untuk mempromosikan suatu perubahan sosial.
 
Karena bagi kami, advokasi bukanlah soal menang dan kalah, tapi bagaimana suatu masyarakat bisa melakukan perubahan sosial.