Bengkulu, 14 Mei 2022

 

Kepada Yth

Bapak Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Kepala Kepolisian Republik Indonesia

Jalan Trunojoyo 3, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan

DKI Jakarta

Perihal: Bebaskan 40 Warga Anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejehtera Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko Provinsi Bengkulu.

 

Dengan Hormat,

 

Melalui Surat terbuka ini, kami Akar Foundation mempertanyakan kebijakan pengerahan kekuatan pasukan Korps Brigade Mobil (BRIMOB) yang melakukan pengamanan lahan HGU Perkebunan Kelapa Sawit yang secara je jure Hak Guna Usaha PT Bumi Bina Sejahtera (BBS) dan dikuasai oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP). Pengamanan tersebut berujung penangkapan 40 warga Kecamatan Malin Demang Kabupaten Mukomuko yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) dan telah mengelola lahan tersebut sejak tahun 1997. Saat ini 187 warga yang tergabung dalam Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) sedang berusaha menyelesaikan konflik melalui skema Reforma Agraria, dan merupakan Program Prioritas Nasional. Usulan untuk menjadikan lahan garap mereka seluas 603 Ha sebagai Tanah Objek Reforma Agraria telah mereka sampaikan Kepada Bupati Mukomuko pada tanggal 4 September 2021 dengan tembusan kepada Gubernur Bengkulu, Kementerian ATR/BPN, Kanwil ATR/BPN Bengkulu dan Kantor Pertanahan Mukomuko.

 

Pada hari Kamis Tanggal 12 Mei 2022, informasi yang kami kumpulkan dari warga sekitar pada pukul 10.00 WIB, 40 Warga anggota melakukan aktivitas seperti biasa, memanen buah sawit dilahan yang mereka garap. Lahan yang mereka garap adalah lahan yang saat ini masih dalam upaya penyelesaian konflik dan secara je jure merupakan Hak Guna Usaha (HGU) PT Bumi Bina Sejahtera (BBS) berdasarkan Surat Keputusan No: 42/HGU/BPN/1995 dengan luas lahan 1.899 Ha yang terletak di Wilayah Kecamatan Malin Demang, Kabupaten Mukomuko Propinsi Bengkulu. Setelah 2 jam aktivitas panen dilakukan, pihak aparat kepolisian (BRIMOB) yang berjumlah lebih kurang 40 orang melakukan pengepungan dan tindakan refresif kepada 40 warga yang sedang berkumpul di lahan yang dikuasai oleh Bapak Zarkawi (Warga Desa Talang Arah Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko).

 

40 warga anggota PPPBS ditelanjangi setengah badan dengan tangan terikat mengunakan tali plastik dan perampasan serta penyitaan HP. Pada pukul 4 sore ke 40 warga di bawa ke Polres Mukomuko selanjutnya menjalani BAP tanpa pendamping atau kuasa hukum. Pada pukul 16.48 WIB Kapolres Mukomuko menetapkan 40 warga sebagai tersangka berdasarkan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

Kami menilai langkah aparat Kepolisian telah melakukan penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) berupa penangkapan sewenang-wenang (arbitraty dentention) melanggar dan bertentangan  dengan hak-hak konstitusional dan hak-hak asasi warga, yang dijamin dalam Pasal 28 D ayat 1 UUD 1945 menyatakan: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama dihadapan hukum.” Pasal 26 UU No. 12 Tahun 2005 Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik juga menegaskan: “Semua orang sama di hadapan hukum dan berhak atas perlindungan hukum yang sama tanpa diskriminasi apapun.” Dan pelangaran terhadap Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2009 tentang Implementasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelenggaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 

Untuk itu kami mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk:

  1. Segera membebaskan 40 warga anggota Perkumpulan Petani Pejuang Bumi Sejahtera (PPPBS) Kecamatan Malin Deman Kabupaten Mukomuko yang sedang berusaha menyelesaikan konflik penguasaaan lahan melalui skema Reforma Agraria yang merupakan Program Prioritas Nasional.
  2. Kasus ini tidak bisa diselesaikan dengan pendekatan pidana karena berawal dari sengketa keperdataan kepemilikan berdasarkan prinsip prejudicial geschill yang harus diselesaikan terlebih dahulu adalah perkara perdatanya.
  3. Menarik seluruh aparat keamanan dari lahan HGU Perkebunan Kelapa Sawit yang secara je jure milik PT Bumi Bina Sejahtera (BBS) yang dikuasai oleh PT Daria Dharma Pratama (DDP) karena keberadaan aparat keamanan kontraproduktif dengan upaya penyelesaian konflik agraria.
  4. Menindak secara tegas para pihak baik pengusaha, perusahaan dan aparat keamanan yang menjadi penyebab ataupun yang terlibat dalam konflik agraria.

 

Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

 

Hormat kami,

 

 

Erwin Basrin

Direktur Eksekutif Akar Foundation

 

Tembusan;

 

  1. Presiden Republik Indonesia
  2. Gubernur Provinsi Bengkulu
  3. Bupati Mukomuko
  4. Kepala Kepolisian Daerah Bengkulu
  5. Kepala Kepolisian Resor Mukomuko
  6. Arsip